Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DAD Ketapang Imbau Masyarakat Perangi Narkoba dan Larang Segala Bentuk Perjudian

Ahmad Sofi • Kamis, 16 April 2026 | 16:07 WIB
Heronimus Tanam mengatakan Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang mengeluarkan surat edaran dalam rangka menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Dayak, (ISTIMEWA)
Heronimus Tanam mengatakan Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang mengeluarkan surat edaran dalam rangka menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Dayak, (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Maraknya peredaran Narkoba di Ketapang mengundang kekhawatiran berbagai kalangan. Tak hanya di perkotaan, pengedar barang haram tersebut juga menyasar daerah pedalaman dan perhuluan di Ketapang.

Menyikapi hal tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengurus di tingkat kecamatan untuk ikut memberantas peredaran Narkoba. Tak hanya itu, DAD juga melarang aktivitas perjudian dalam bentuk apapun.

Ketua DAD Ketapang, Heronimus Tanam, mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Dayak, serta menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman di tengah masyarakat adat.     

"Imbauan tersebut kami tujukan kepada seluruh DAD kecamatan, domong adat, mantir adat, serta seluruh masyarakat adat Dayak di Ketapang," ungkap Tanam, Rabu (15/4).

Tanam meminta kepada pihak-pihak tersebut agar mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa segala bentuk perjudian bukan merupakan bagian dari adat dan budaya Dayak.

"Kami juga meminta agar dalam setiap pelaksanaan gawai adat, keramaian, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan, agar tidak disertai atau didominasi oleh kegiatan perjudian dalam bentuk apapun," tegas Tanam.

Dia juga meminta agar berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan penegak hukum dalam mengambil langkah-langkah pencegahan dan pembatasan kegiatan perjudian, termasuk peredaran narkoba.

"Kepada ketua DAD kecamatan, domong, dan perangkat adat agar merumuskan langkah-langkah hukum adat dalam memberantas perjudian dan peredaran narkoba sesuai hukum adat yang berlaku di wilayah masing-masing," pintanya.

Dia mengajak kepada seluruh masyarakat adat untuk menjaga marwah dan kehormatan adat Dayak dengan menolak segala bentuk kegiatan yang merusak tatanan sosial dan budaya.

"Hal-hal yang merugikan dan merusak tatanan sosial budaya, tinggalkan. Mari berbuat untuk hal-hal positif dan teruslah merawat dan melestarikan adat dan budaya yang mencerminkan nilai-nilai positif," pungkas Tanam. (afi)

Editor : Hanif
#jaga adat #Perjudian #perangi narkoba #DAD Ketapang #ketertiban