PONTIANAK POST – Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, menghadapi tekanan serius dari maraknya peredaran narkotika jenis sabu sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam kurun empat bulan, aparat kepolisian mengungkap sedikitnya delapan kasus dengan belasan pelaku yang diamankan, mulai dari pengedar, pengguna, hingga remaja.
Rangkaian pengungkapan ini memperlihatkan satu pola yang konsisten: peredaran narkoba tidak hanya masif, tetapi juga menyebar di berbagai lapisan masyarakat dan lokasi, dari rumah kos, permukiman warga, hingga area perkebunan.
Kasus pertama mencuat pada 21 Januari 2026. Seorang pria berinisial YAP (33) ditangkap di halaman rumah kos dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 21,34 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi di lokasi tersebut.
Sehari berselang, polisi kembali mengamankan tiga pria di rumah kos berbeda di Air Upas.
Meski tanpa rincian barang bukti besar, kasus ini mempertegas bahwa rumah kos menjadi salah satu titik rawan peredaran.
Memasuki Februari, intensitas pengungkapan meningkat. Pada 1 Februari, polisi menangkap PD (25) dengan barang bukti 7,5 gram sabu.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang diduga dijadikan kurir.
Tak berhenti di situ, aparat kembali mengungkap kasus di area perkebunan sawit pada 10 Februari dengan dua pelaku dan barang bukti 4,19 gram.
Dua hari kemudian, polisi menangkap seorang pria berinisial AI (47) di lahan kebun dengan 3,51 gram sabu.
Di hari yang sama, dua remaja berusia 17 tahun diamankan di lokasi permainan ketangkasan dengan barang bukti sabu meski dalam jumlah kecil.
Fakta ini menjadi alarm serius bahwa peredaran narkoba telah menyentuh kelompok usia rentan.
Pada akhir Maret, aparat mengungkap kasus terbesar dalam periode ini. Seorang pria berinisial BS (46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Sengkuang dengan barang bukti sabu mencapai 145,57 gram.
Jumlah ini jauh melampaui kasus-kasus sebelumnya dan mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih besar.
Pengungkapan kembali berlanjut pada 15 April. Dua pelaku, seorang perempuan berinisial R (42) dan seorang pria EL (26), diamankan di sebuah rumah di Desa Harapan Baru.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 10 gram.
Dari keseluruhan kasus, terlihat jelas bahwa rumah pribadi dan rumah kos masih menjadi basis utama transaksi.
Namun, peredaran juga mulai bergeser ke lokasi yang lebih tersembunyi seperti kebun sawit, menandakan adanya upaya menghindari pengawasan aparat.
Selain itu, keterlibatan anak di bawah umur dan perempuan dalam jaringan peredaran menunjukkan bahwa narkoba telah merambah lebih luas, tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu.
Dalam dialog dengan aparat pada 15 Februari lalu, warga Air Upas secara terbuka mengeluhkan maraknya peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan. Mereka mendesak peningkatan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Selain itu, melalui jajarannya, Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang,” tegasnya dalam rilis resmi kepolisian.
Selama empat bulan, total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 190 gram sabu. Angka ini belum termasuk kemungkinan peredaran yang belum terungkap.
Kondisi ini menempatkan Air Upas sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan narkoba tertinggi di Kabupaten Ketapang.
Jika tidak ditangani secara komprehensif, situasi ini berpotensi terus berkembang, bahkan beririsan dengan persoalan sosial dan kriminalitas lainnya.
Periode Januari hingga April 2026 menjadi penanda bahwa peredaran narkoba di Air Upas bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah menunjukkan pola yang sistematis dan terstruktur. (ars)
KASUS NARKOBA AIR UPAS (JANUARI–APRIL 2026)
Sepanjang Januari hingga April 2026, wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika jenis sabu. Aparat kepolisian mencatat serangkaian pengungkapan kasus dengan jumlah pelaku dan barang bukti yang cukup signifikan.
Januari 2026
21 Januari: Polisi menangkap YAP (33) di rumah kos dengan barang bukti 21,34 gram sabu (10 paket).
22 Januari: Tiga pria (AZ, RA, RO) diamankan di rumah kos, diduga sebagai pengguna/penguasaan sabu.
Februari 2026
1 Februari: PD (25) ditangkap di rumahnya, barang bukti 7,5 gram sabu. Terungkap melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir.
10 Februari: Dua pelaku (Y dan B) ditangkap di area kebun sawit, barang bukti 4,19 gram.
12 Februari (pagi): AI (47) diamankan di kebun, barang bukti 3,51 gram.
12 Februari (dini hari): Dua remaja (17 tahun) ditangkap di lokasi permainan, barang bukti 0,30 gram.
15 Februari (periode operasi): Polisi dan warga mengeluhkan maraknya narkoba dalam forum dialog resmi.
Maret 2026
31 Maret: BS (46) ditangkap di rumah di Dusun Sengkuang, dengan barang bukti besar 145,57 gram sabu.
April 2026
15 April: Dua pelaku (R dan EL) ditangkap di rumah di Desa Harapan Baru
Barang bukti total sekitar 10,59 gram sabu (44 paket + 1 paket kecil)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro