PONTIANAK POST- Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, secara resmi memperkenalkan penggunaan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld yang saat ini telah dimiliki Satlantas Polres Ketapang.
Perangkat elektronik berbasis mobile tersebut digunakan untuk melakukan penilangan secara digital melalui perekaman langsung terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Penggunaan ETLE Handheld telah mulai diterapkan sejak 18 April 2026 dan saat ini masih difokuskan di wilayah Kota Ketapang, meliputi Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Muara Pawan, dan Kecamatan Benua Kayong," kata Harris, Kamis (7/5).
Namun ke depannya, lanjut Harris, sistem tersebut akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Ketapang dan Sanggau Sepakat Tuntaskan Batas Daerah, Hak Adat Tetap Dijaga
Dia menjelaskan, mekanisme penggunaan sistem ETLE Handheld yaitu petugas memberhentikan dan memfoto pelanggar beserta kendaraan, kemudian sistem secara otomatis mengidentifikasi identitas kendaraan melalui database Samsat serta jenis pelanggaran yang dilakukan.
Setelah dilakukan validasi kepemilikan kendaraan, petugas akan mencetak data tilang dan pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi tilang melalui tautan data ETLE yang diberikan.
Diharapkan, dengan penggunaan ETLE ini bisa menekan pelanggaran lalulintas di Ketapang dan menekan terjadinya angka kecelakaan di jalan raya. "Tujuan akhirnya agar pelanggaran lalulintas dapat ditekan yang akhirnya dapat menekan angka kecelakaan," harap Harris. (afi)
Editor : Hanif