PONTIANAK POST - Dua pengedar Narkoba di Kecamatan Jelai Hulu berhasil ditangkap polisi. K (26) dan teman wanitanya, NF (34), ditangkap bersama 13,20 gram sabu.
Kapolsek Jelai Hulu, IPDA Zainal, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu.
Dari rumah tersebut polisi mengamankan pria berinisia K (26) dan seorang wanita NF (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Baca Juga: Desa Sungai Kinjil Ketapang Wakili Kalbar pada Lomba Kampung KB Tingkat Nasional
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat 13,20 gram beserta perangkat lainnya," kata Zainal.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu, plastik klip, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ungkapnya. (afi)
Editor : Hanif