Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ratusan Buruh PT KAL Minta Dipecat Setelah Perubahan Kebijakan Usai Akuisisi Perusahaan

Ahmad Sofi • Jumat, 15 Mei 2026 | 13:24 WIB
Ratusan karyawan PT. KAL menggelar aksi di halaman Gedung DPRD Ketapang, Rabu (13/5). (ISTIMEWA)
Ratusan karyawan PT. KAL menggelar aksi di halaman Gedung DPRD Ketapang, Rabu (13/5). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Ratusan orang menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Rabu (13/5) pagi. Karyawan PT. Kayung Agro Lestari (KAL) ini bukan meminta untuk dipertahankan, melainkan meminta agar dipecat.

Kedatangan massa disambut langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, dan sejumlah anggota dewan lainnya. Selanjutnya, perwakilan massa melakukan rapat dengan manajemen PT. KAL dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) yang mewakili para buruh, Edi Sitepu, mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut hak-hak karyawan. Salah satunya meminta agar perusahaan mem-PHK mereka.

Tuntutan ini muncul setelah PT. KAL diakuisisi oleh First Resources (FR) pada 2025 lalu. FR yang sudah mengambil alih PT. KAL mengubah peraturan perusahaan sesuai dengan kebijakan FR. Beberapa poin dalam peraturan perusahaan ini dianggap memberatkan dan merugikan karyawan.

Baca Juga: Polisi Gencar Edukasi Bahaya Perundungan kepada Siswa SD di Kecamatan Sandai

Edi menjelaskan, yang menjadi permasalahan utama adalah adanya beberapa perbedaan peraturan dan kebijakan antara PT. KAL yang lama dengan manajemen FR. Akibatnya, beban kerja karyawan lebih berat dan pendapatan menurun.

"Kami menduga ada kesengajaan manajemen FR membuat peraturan yang membuat karyawan tidak betah dan mengajukan pengunduran diri," ungkap Edi.

Dia menjelaskan, perbedaan kebijakan inilah yang membuat karyawan menuntut untuk di-PHK dan memberikan pesangon sepenuhnya. "Intinya karyawan minta PHK dan memberikan semua hak-hak karyawan," ujar Edi.

Selain itu, para karyawan juga meminta agar perusahaan merubah peraturan yang tidak membebani karyawan, termasuk upah dan tunjangan untuk karyawan.

Direktur HRD PT. KAL, Robert Hutapea, mengatakan akuisisi PT. KAL oleh FR dilakukan pada Mei 2025. Dengan demikian, PT. KAL beralih dari ANJ Grup ke FR Grup.

Dia menjelaskan, FR merubah peraturan PT. KAL setelah diakuisisi, karena FR menginginkan iklim kerja yang sesuai dengan manajemen FR. 

"Kami mengakuisisi PT. KAL yang rugi, tidak mungkin kami tidak mengubah iklim kerja. Kalau tidak diubah, maka kami juga akan rugi," ungkapnya.

Intinya, lanjut Robert, peraturan yang dibuat tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak melanggar norma. 

"Tidak hanya di PT. KAL, tapi di semua perusahaan FR kami terapkan. Dan buktinya sampai saat ini tidak ada masalah," paparnya.

Robert juga menjelaskan, ada amanat undang-undang yang menyebutkan ada kewenangan perusahaan untuk mempertahankan karyawan atau memberhentikan karyawan. Begitu juga dengan karyawan, punya hak untuk melanjutkan bekerja atau minta diberhentikan.

Jika karyawan meminta untuk di-PHK, maka hak-hak karyawan harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan perusahaan. 

"Perusahaan sudah membayar hak karyawan yang di-PHK sebesar Rp22 miliar untuk hampir 900 karyawan," jelas Robert.

Sebelumnya, perusahaan juga telah memecat hampir 900 karyawan dan memberikan pesangon sesuai peraturan. Sementara massa yang melakukan aksi ini adalah karyawan yang masih aktif dan meminta untuk dipecat juga.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Devy Harinda, mengatakan tugas dinas adalah mencegah terjadinya konflik. Pihaknya juga mengawasi kepatuhan perusahaan dalam menjalankan peraturan.

"Dinas tidak ada kewenangan memutuskan perkara. Dinas hanya memberikan anjuran. Anjuran boleh dilaksanakan dan juga boleh diabaikan. Jika tidak ada keputusan, maka keputusan akhir ada di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," kata Devy.

Dia juga menegaskan jika dinas tidak bisa merubah peraturan perusahaan. "Jika karyawan keberatan, silakan mengajukan untuk dilakukan pengujian," ungkapnya.

Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, mengatakan DPRD Ketapang hanya menfasilitasi pertemuan ini. Selanjutnya dewan akan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk mengambil keputusan.
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh dewan juga harus melalui pembahasan dalam rapat internal dewan. 

"Jadi, rekomendasi tidak bisa dikeluarkan hari ini juga," kata Sholeh.

Sejumlah anggota DPRD Ketapang juga menyarankan agar perusahaan untuk meninjau kembali peraturan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diminta mem-PHK karyawan yang meminta untuk di-PHK. Namun, hak-haknya harus dipenuhi. (afi)

Editor : Hanif
#PHK #PT KAL #pesangon #DPRD Mempawah #Ratusan Karyawan