PONTIANAK POST - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial AH (29), di sebuah rumah kost di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, beberapa waktu lalu. Sejumlah paket sabu berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP I Dewa Made Surita, mengatakan AH ditangkap berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Rumah kost yang ditempati AH diduga sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba.
Dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati AH di dalam kost, terduga transaktor sabu.
"Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa paket sabu seberat 1 gram," kata Dewa.
Baca Juga: Residivis Narkoba di Landak Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Sabu Saat Geledah Kamar Indekos
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Polisi masih mendalami terkait asal-usul sabu tersebut dan pihak-pihak yang terkait dengan sabu tersebut.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di Ketapang. Jika ada yang mencurigakan, silakan laporkan," ajaknya. (afi)
Editor : Hanif