PONTIANAK POST — Seorang pria paruh baya berinisial TH (49) diamankan jajaran Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, usai diduga melakukan aksi begal terhadap seorang karyawan perempuan perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Matan Hilir Utara, Selasa (19/5/2026) dini hari.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, sehari setelah kejadian. Polisi mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian dan luka akibat aksi kekerasan tersebut.
Kronologi Kejadian: Korban Dipepet dan Dirampas
Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Desa Satong Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara. Saat itu korban, seorang karyawan perempuan bernama Siti Hawa, tengah melintas menggunakan sepeda motor menuju area perkebunan sawit.
Di tengah perjalanan, pelaku diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor sebelum memepet dari sisi kanan di jalan yang sepi. Korban kemudian terjatuh setelah kehilangan kendali.
Dalam kondisi tersebut, pelaku langsung merampas tas korban yang berisi satu unit ponsel OPPO F5 warna putih, sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban Alami Luka dan Kerugian Materi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami nyeri di sekujur tubuh serta kehilangan barang pribadi dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp2,3 juta.
Polisi menyebut korban segera melapor ke pihak berwajib setelah kejadian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap di Rumah
Kapolsek Matan Hilir Utara AKP Ruswanto menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Riam Berasap Jaya tanpa perlawanan berarti.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar AKP Ruswanto, Rabu (20/5/2026).
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas korban, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke Polsek Matan Hilir Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Pidana
Pelaku TH kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini kembali menyoroti tingkat kerawanan kriminalitas di jalur perkebunan sawit yang sepi pada jam-jam dini hari.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pekerja perkebunan, untuk lebih waspada dan menghindari perjalanan sendiri di jam rawan. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro