Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPU Ketapang Usulkan PAW Anggota DPRD dari PKS, DPRD Siap Proses Sesuai Aturan

Ahmad Sofi • Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:29 WIB
Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq, menyampaikan berkas usulan PAW kepada Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh. (ISTIMEWA)
Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq, menyampaikan berkas usulan PAW kepada Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang penyampaian usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Ketapang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq, kepada Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, Selasa (26/5) lalu. Dalam kesempatan tersebut, KPU Ketapang menyerahkan dokumen usulan calon PAW anggota DPRD Ketapang Daerah Pemilihan Ketapang I dari PKS sebagai tindak lanjut atas surat permohonan DPRD terkait proses PAW atas nama Lukman, yang telah meninggal dunia.

Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq, menjelaskan bahwa sebelumnya KPU telah melaksanakan rapat pleno terkait verifikasi dan penetapan calon PAW anggota DPRD Ketapang dari PKS.

Proses PAW tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, mengatakan DPRD akan menindaklanjuti dokumen usulan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Ketapang Soroti Serapan Anggaran 2026, OPD Diminta Percepat Realisasi Program

"Kami menerima penyampaian usulan PAW dari KPU Ketapang sebagai bagian dari proses konstitusional dan administrasi kelembagaan. Selanjutnya DPRD akan memproses sesuai tahapan dan aturan yang berlaku," kata Sholeh. (afi)

Editor : Hanif
#pks #PAW Anggota DPRD #dprd #KPU Ketapang