Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polres Ketapang Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PETI di Sandai ke Kejaksaan, Masuk Tahap Penuntutan

Ahmad Sofi • Jumat, 12 Juni 2026 | 11:21 WIB
TAHAP II : Penyidik Polres Ketapang melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Ketapang beberapa waktu lalu.(IST)
TAHAP II : Penyidik Polres Ketapang melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Ketapang beberapa waktu lalu.(IST)

PONTIANAK POST - Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang, Rabu (3/6) sore. Proses tahap II tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sandai.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/309/VI/RES.5.5/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka yang masing-masing berinisial BA, L dan AA. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Kisah Rhoma Irama di Ketapang Bikin Penasaran, Benarkah Pernah Manggung di Padang 12?

Kasus tersebut berawal dari pengungkapan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, pada 13 April 2026. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan. Di antaranya mesin penggerak, mesin kompresor, mesin penyedot, selang, karpet penyaring, pipa paralon, serta wadah yang berisi pasir hasil kegiatan pertambangan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, mengatakan pelaksanaan tahap II ini menandai telah selesainya proses penyidikan. Selanjutnya perkara akan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

"Polres Ketapang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," ungkap Dedy.

Baca Juga: Kisah Orang Limun dan Kota Tak Terlihat di Padang 12 Ketapang, Fakta atau Legenda?

Dia menjelaskan, dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polres Ketapang akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Ketapang," tegasnya. (afi)

Editor : Miftakhair
#PETI Ketapang #Tersangka PETI #sungai pawan #Tambang Ilegal #Polres Ketapang