PONTIANAK POST – Lingkungan pendidikan di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, diduga nyaris menjadi sasaran peredaran narkotika. Polsek Manis Mata menangkap dua pemuda berinisial MP (17) dan AA (20) yang diduga terlibat transaksi sabu di kawasan sekolah di Desa Ratu Elok. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,37 gram bruto.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar area sekolah. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua terduga pelaku pada Kamis (2/7).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di kawasan tersebut.
"Kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kawasan sekolahan di Desa Ratu Elok. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya mengamankan dua pemuda yaitu MP dan AA," kata Meinardus, Senin (6/7).
Salah Satu Pelaku Sempat Buang Barang Bukti
Saat hendak diamankan, MP diduga sempat membuang satu kantong plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah MP. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan empat kantong plastik berisi sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 7,37 gram bruto.
Diduga Diedarkan di Lingkungan Sekitar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggal mereka. Polisi menduga motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi sekaligus untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi.
"Dugaan sementara, motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang, biaya hidup sehari-hari, serta untuk dikonsumsi sendiri. Mereka juga mengaku mengedarkan sabu ini di lingkungan sekitar mereka," ujar Meinardus.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manis Mata.
Terancam Pasal Narkotika
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lingkungan Pendidikan Perlu Dijaga
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika di sekitar lingkungan pendidikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar ruang belajar tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro