PONTIANAK POST – Jalur darat yang menghubungkan Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah Polres Lamandau mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua kasus berbeda dengan total tiga tersangka. Polisi menduga sabu tersebut dibawa melalui jalur perbatasan Kalbar sebelum masuk ke wilayah Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan, dua pengungkapan itu menunjukkan pola peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi darat antardaerah.
Modus Sembunyikan Sabu di Kendaraan, Polisi Bongkar Dua Pengiriman
Kasus pertama terungkap pada 7 Juni 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AR dan LH. Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 605,48 gram yang dikemas dalam enam bungkus plastik klip.
Menurut Kapolres Lamandau, sabu tersebut dibawa menggunakan sepeda motor dari wilayah Kalbar. Kedua tersangka diduga bergantian mengendarai kendaraan sambil membawa paket narkotika.
“Barang bukti sabu dibawa menggunakan sepeda motor dari wilayah Kalbar, tersangkanya ada dua orang, mereka bergantian mengemudikan motor sambil membawa sabu,” kata Joko dilansir dari Kalteng Pos (kelompok Pontianak Post).
Sementara kasus kedua diungkap pada 16 Juni 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18, Kecamatan Bulik.
Polisi menangkap satu tersangka berinisial FN dengan barang bukti sabu 2.626,30 gram yang dikemas dalam 31 bungkus plastik klip.
Dalam kasus ini, tersangka diduga menyamarkan pengiriman dengan menyimpan paket sabu di dalam ban serep kendaraan.
“Tersangka menyewa mobil dari Kalbar dan berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan paket sabu dalam sebuah ban serep,” ujar Kapolres.
Dari Malaysia ke Kalbar, Polisi Endus Jalur Distribusi Antarprovinsi
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Muh. Yusuf Syahrir menyebut pengungkapan kasus narkotika selama Januari hingga Juni 2026 menunjukkan adanya pola distribusi lintas wilayah.
Dalam periode tersebut, Polres Lamandau mengungkap 15 kasus narkotika dengan 26 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 49.688,33 gram sabu, 15.378 butir pil inex, serta lima cartridge etomidate.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan yang terlibat diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.
Modus distribusi yang didalami aparat diduga bermula dari jalur Malaysia menuju Kalimantan Barat, kemudian bergerak ke sejumlah wilayah di Kalimantan, seperti Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin, hingga Samarinda.
Ancaman Peredaran Narkoba di Jalur Darat Kalimantan
Pengungkapan kasus di Lamandau kembali memperlihatkan tantangan pengawasan jalur darat di Pulau Kalimantan yang memiliki konektivitas antarwilayah cukup panjang.
Bagi masyarakat di wilayah perbatasan, jalur transportasi yang menghubungkan antarprovinsi menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi dan mobilitas harian. Namun, jalur yang sama juga dapat dimanfaatkan jaringan kriminal untuk memindahkan barang terlarang.
Polisi memastikan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro