PONTIANAK POST - Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) mengeluarkan Peraturan Desa tentang pembukaan lahan pertanian. Dalam Perdes tersebut, warga dilarang membuka lahan dengan cara dibakar. Peraturan itu dibuat guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di musim kemarau yang rentan terjadi Karhutla.
Peraturan tersebut kemudian disosialisasikan kepada warga desa agar dapat dipahami dan tidak dilanggar. Sosialisasi dilakukan di Kantor Desa Pematang Gadung, Kecamatan MHS pada Rabu (8/7). Dalam sosialisasi tersebut juga melibatkan Polsek MHS. Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menggunakan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.
Kapolsek MHS, AKP Sigunari, mengatakan pembukaan lahan dengan cara dibakar dapat menimbulkan kebakaran yang meluas, merusak lingkungan sehingga mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan Polri bersama pemerintah desa dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada musim kemarau.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi keselamatan serta kenyamanan bersama," ajak Sigunari.
Masyarakat Desa Pematang Gadung menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan Karhutla dengan mematuhi peraturan desa serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, serta lingkungan tetap terjaga. (afi)
Editor : Miftakhair