Bupati Ketapang Dampingi Warga Teluk Bayur Mengadu ke DPR RI, Sengketa Lahan dengan PT PTS Diminta Segera Tuntas

Ahmad Sofi • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 11:32 WIB
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mendampingi masyarakat Teluk Bayur dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, Senin (20/7). (ISTIMEWA)
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mendampingi masyarakat Teluk Bayur dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, Senin (20/7). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, dampingi masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (20/7). Didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Ketapang, Alex menyampaikan aspirasi konflik lahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.

"Kehadiran kami di sini adalah untuk mencari penyelesaian konkret atas konflik agraria antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) melalui fasilitasi pemerintah pusat," ungkap Alex.

​Dalam forum tersebut, Alex menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang kami miliki. Dia memastikan penanganan masalah ini berjalan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Ketapang Desak Pemerintah Pusat Percepat Listrik untuk 47 Desa

​"Melalui dukungan dan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," harap Alex.

Dengan demikian, lanjut Alex, pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan pembangunan berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang maju dan mandiri. Merespons penyampaian aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting untuk percepatan penyelesaian sengketa. Di antaranya Komisi II DPR RI mendesak bupati bersama Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mengaktifkan Aktivasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Ketapang sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 paling lambat September 2026.

DPR juga meminta agar bupati dan Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan penertiban penguasaan area yang berada di luar HGU serta IUP milik PT. PTS. Terakhir, DPR juga meminta agar segera menyelesaikan tumpang tindih hak atas tanah di wilayah HGU PT. PTS dengan lahan yang telah dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya paling lambat Desember 2026. (afi)

Editor : Miftakhair
DPR RI warga Bupati Ketapang