PONTIANAK POST - Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang, Sugiarto, mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) di Jakarta, Kamis (23/7).
Kedatangan tersebut untuk berkonsultasi sekaligus memperoleh kejelasan terkait berbagai kebijakan kepegawaian yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ketapang.
Ada beberapa poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Di antaranya SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu 2026, tatus PPPK Paruh Waktu menuju PPPK, rencana penerimaan CPNS 2026, serta berbagai regulasi dan kebijakan kepegawaian lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Skema Pembiayaan PPPK dalam RAPBN 2027, Gaji Bakal Ditanggung Pusat?
Dalam kesempatan itu, pihak Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Ketapang dan BPKSDM Ketapang yang dinilai konsisten memperjuangkan aspirasi serta kepastian status PPPK Paruh Waktu.
Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani, turut mempertanyakan implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya mengenai ketentuan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Dia meminta penjelasan apakah proses tersebut akan berlaku secara otomatis atau dilakukan secara bertahap di daerah.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian PANRB menjelaskan bahwa mekanisme peralihan status masih menunggu terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB yang akan menjadi pedoman pelaksanaan secara nasional.
Dengan demikian, penerapan kebijakan tersebut nantinya akan dilakukan secara serentak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Melalui hasil konsultasi itu, Komisi I DPRD Ketapang mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu, khususnya di Kabupaten Ketapang, agar tetap bersabar menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: DPR Tegaskan PPPK Tak Boleh Dirumahkan Demi Efisiensi Anggaran
"Kami bersama BPKSDM Ketapang berkomitmen terus mengawal dan memperjuangkan kepastian status serta hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Gusmani. (afi)
Editor : Miftahul Khair