Polres Ketapang Tangkap 2 Pengedar Ganja Kiriman dari Pontianak

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 23:19 WIB
MEDIS: Ilustrasi tanaman ganja. Polri akan melakukan pengawasan ketat apabila rencana ganja digunakan untuk medis direalisasikan. ISTIMEWA
Ilustrasi tanaman ganja.

 

PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang. Dua pria ditangkap dalam pengungkapan kasus yang berawal dari pengiriman paket berisi ganja dari Pontianak ke Kecamatan Delta Pawan, Sabtu (1/8).

Kedua terduga pelaku berinisial IR (28), warga Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, dan SAZ (30), warga Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong. Polisi menduga keduanya membeli ganja secara patungan untuk kemudian dikuasai bersama.

Ditangkap Saat Mengambil Paket

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Dewa Made Surita mengatakan IR diamankan saat mengambil paket kiriman di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan S. Parman, Kecamatan Delta Pawan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus kertas berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 28,94 gram.

Pengembangan Mengarah ke Pelaku Kedua

Dari hasil pemeriksaan awal, IR mengaku ganja tersebut dibeli bersama rekannya, SAZ.

Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak menuju rumah SAZ di Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun menyiapkan narkotika.

Barang bukti yang disita antara lain satu grinder atau alat penggiling, satu lembar kertas linting berwarna cokelat, serta tiga lembar kertas filter linting.

Terancam Pasal Berlapis

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi Minta Peran Aktif Masyarakat

AKP I Dewa Made Surita menegaskan Polres Ketapang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ketapang. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini," tegasnya.

Ancaman Narkoba di Kalimantan Barat

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa Kalimantan Barat masih menjadi wilayah yang rentan terhadap peredaran narkotika, baik melalui jalur pengiriman antarkota maupun jaringan yang memanfaatkan jasa ekspedisi.

Aparat kepolisian terus mengintensifkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan yang lebih luas di balik pengiriman ganja dari Pontianak ke Ketapang.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
ganja Ketapang Satresnarkoba Polres Ketapang narkotika Kalbar paket ganja Pontianak pemberantasan narkoba