Ibu Rumah Tangga di Ketapang Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita 17 Paket Siap Edar dari Kamar Kos

Ahmad Sofi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:51 WIB
Ilustrasi narkoba sabu.
Ilustrasi narkoba sabu.

PONTIANAK POST - Seorang perempuan di Ketapang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. W yang berusia 26 tahun itu ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Air Upas. W yang merupakan ibu rumah tangga ditangkap di sebuah kamar kos di Kecanatan Air Upas oleh Tim Opsnal Polsubsektor Air Upas Polsek Marau pada Jumat (31/7) lalu. Dari tangan W, polisi mengamankan belasan paket sabu siap edar.

Kapolsek Marau, IPDA Septo, mengatakan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Matan Hilir Selatan. Dia diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Air Upas. Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kos yang ditempati W. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi dan meminta beberapa warga setempat untuk mendampingi saat penggeledahan. 

"Kami menemukan pelaku beserta barang bukti Narkoba jenis sabu," kata Septo, Selasa (4/8).

Baca Juga: Polsek Manis Mata Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Ketapang, Sita Lebih dari 41 Gram Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan berupa 17 paket sabu seberat 3,97 gram. Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut kepunnyaannya dan akan dijual kembali di wilayah tersebut. Pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. (afi)

Editor : Miftakhair
pengedar sabu polisi ketapang kos-kosan ibu rumah tangga