Kronologi 50 Relawan MBG Datangi Rumah Wartawan di Ketapang, Istri dan Dua Anak Alami Trauma

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 23:43 WIB
Ilustrasi rumah wartawan di Ketapang digeruduk karyawan dapur MBG. (ILUSTRASI AI)
Ilustrasi rumah wartawan di Ketapang digeruduk karyawan dapur MBG. (ILUSTRASI AI)

 

PONTIANAK POST – Pemberitaan dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ketapang berujung pada dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan. Sekitar 50 orang mendatangi rumah wartawan media daring A. Hamdan pada Selasa (4/8) siang. Peristiwa itu membuat istri dan dua anak wartawan mengaku mengalami trauma, sekaligus memicu keprihatinan organisasi profesi wartawan yang menegaskan sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan tekanan massa.

Berawal dari Liputan Dugaan Menu MBG Tidak Layak

Hamdan menjelaskan persoalan bermula pada 29 Juli 2026 saat dirinya bersama seorang wartawan lain menerima laporan masyarakat mengenai dugaan makanan MBG yang sudah tidak layak konsumsi di sejumlah sekolah di Kabupaten Ketapang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kedua wartawan mendatangi Dapur SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG Rahmat Agung Perdana dan tenaga ahli gizi.

Dalam klarifikasi, pihak SPPG mengakui terjadi penurunan kualitas menu sayur yang didistribusikan kepada penerima manfaat. Media kemudian menerbitkan berita berdasarkan hasil konfirmasi serta keterangan dari masyarakat.

Ketika pihak SPPG meminta ruang klarifikasi, redaksi memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Permintaan Maaf Disampaikan, Persoalan Dikira Selesai

Pada 1 Agustus 2026, Kepala SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru Rahmat Agung Perdana bersama Ahli Gizi Rewinda Oryza Sativa menyampaikan permohonan maaf kepada penerima manfaat. Mereka mengakui terjadi penurunan kualitas menu sayur yang dibagikan pada 29 Juli.

Bagi Hamdan, pemuatan hak jawab dan permintaan maaf tersebut membuat persoalan dianggap telah selesai.

Namun, menurut pengakuannya, ia kemudian menerima pernyataan bahwa rumahnya akan didatangi relawan yang terdampak penghentian sementara operasional dapur SPPG.

"Saya sudah menjalankan tugas jurnalistik sesuai prosedur. Kami datang melakukan konfirmasi, memberikan ruang klarifikasi, bahkan memuat hak jawab. Saya mengira persoalan selesai setelah itu, tetapi justru muncul pernyataan bahwa rumah saya akan didatangi relawan," ujarnya.

Puluhan Orang Datang, Anak-anak Mengalami Trauma

Beberapa hari kemudian, sekitar 50 orang mendatangi rumah Hamdan.

Di tengah situasi tersebut, perhatian Hamdan bukan lagi tertuju pada dirinya, melainkan keselamatan keluarganya.

"Yang saya pikirkan saat itu bukan diri saya, tetapi keselamatan istri dan anak-anak. Mereka tidak ada kaitannya dengan pekerjaan jurnalistik yang saya lakukan," katanya.

Istri Hamdan, Juli, mengaku mengalami tekanan psikologis ketika puluhan orang berkumpul di depan rumah mereka.

"Saya hanya ingin melindungi keluarga saya. Saya merasa tertekan karena begitu banyak orang datang ke rumah. Saya sempat ditarik di tengah kerumunan dan situasinya sangat membuat saya takut," ujarnya.

Yang paling membekas baginya adalah kondisi kedua anak mereka yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

"Anak-anak melihat semuanya secara langsung. Setelah kejadian itu mereka ketakutan dan terus bertanya mengapa begitu banyak orang datang ke rumah kami. Itu yang paling membuat saya sedih sebagai seorang ibu," katanya.

Perwakilan Mitra SPPG: Datang Dampingi Relawan

Sementara itu, Ce Mery yang disebut sebagai perwakilan mitra pengelola dapur Surya Gizi Lestari menjelaskan kedatangan mereka bertujuan mendampingi para relawan yang ingin menyampaikan kekecewaan setelah penghentian sementara operasional dapur berdampak pada pekerjaan mereka.

 

PWI: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Hak Jawab

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat menyatakan keprihatinan atas dugaan intimidasi terhadap wartawan beserta keluarganya.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalbar, L. Sahat Tinambunan, menegaskan setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum.

"Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar keluarga wartawan tidak menjadi sasaran dalam setiap sengketa pemberitaan.

"Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat," katanya.

PWI Kalbar turut mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang melakukan pengamanan serta meminta dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut diusut secara profesional.

Kronologi Singkat

29 Juli 2026

1 Agustus 2026

4 Agustus 2026

5 Agustus 2026

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
MBG Ketapang rumah wartawan intimidasi wartawan makanan basi MBG PWI Kalbar