Bawa 42,95 Gram Sabu dari Pontianak ke Kalimantan Tengah, Pria 57 Tahun Ditangkap di Ketapang

Ahmad Sofi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:16 WIB
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)

PONTIANAK POST - Polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias J (57), yang sedang membawa puluhan gram narkoba jenis sabu di Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang. Warga Kota Pontianak tersebut diamankan saat mengendarai sebuah mobil di wilayah Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap pada Rabu (12/8) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro, mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota Polsek Nanga Tayap terkait adanya dugaan seseorang yang sedang membawa sabu dari arah Pontianak menuju ke Kalimantan Tengah. Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Nanga Tayap langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

“Setelah beberapa saat dilakukan pengintaian, kami menemukan mobil yang diduga membawa sabu tersebut. Kami langsung melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah narkoba jenis sabu,” kata Bagus.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Ketapang Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita 17 Paket Siap Edar dari Kamar Kos

Dari dalam mobil yang dikendarai pelaku, petugas mendapati 3 kantong plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 42,95 gram beserta perangkat lainnya. Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut dibawanya dari Kota Pontianak.

“Pelaku mengaku barang haram tersebut dibawa dari Pontianak dan akan dibawa ke Kalimantan Tengah,” ungkap Bagus.

Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba, segera melaporkan kepada pihak berwajib. Kerja sama dari masyarakat akan sangat membantu memberantas peredaran narkoba,” pungkas Bagus. (afi)

Editor : Miftakhair
polisi pria sabu ketapang