PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Ketapang mewajibkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan capaian kinerja kepada masyarakat. Penyampaian informasi bisa menggunakan media sosial. Pemanfaatan media untuk penyampaian informasi terkait capaian maupun rencana kerja OPD dianggap efektif karena mudah diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, masing-masing OPD diharuskan memiliki akun media sosial.
Senin (14/9) siang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, memimpin rapat tim penilai media sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Rapat tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial perangkat daerah, kecamatan, maupun kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Repal berharap tim penilai dapat melakukan penilaian secara objektif terhadap akun media sosial pemerintah daerah, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, dan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Media sosial perangkat daerah, kecamatan maupun kelurahan harus benar-benar mampu menginformasikan kinerja sesuai Tupoksi masing-masing. Artinya, apa yang dipublikasikan harus menggambarkan kerja nyata pemerintah daerah kepada masyarakat,” pesan Repal.
Baca Juga: Serapan Anggaran OPD Sintang Masih di Bawah 50 Persen, Pemkab Siapkan Strategi Percepatan Program
Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Seluruh pengelola media sosial pemerintah diharapkan dapat menyajikan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Media sosial pemerintah jangan sampai menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk berita bohong atau hoaks, serta konten yang mengandung unsur SARA dan hal-hal lain yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Repal.(afi)