PONTIANAK POST - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Ketapang menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketapang pada rapat paripurna, Senin (12/10).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kedua regulasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Ketapang.
Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dinilai perlu disusun kembali karena pengaturan yang selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Ketapang Nomor 8 Tahun 2001 perlu ditinjau sesuai perkembangan regulasi.
Perubahan aturan mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perdagangan, penataan ruang, serta pemerintahan daerah menjadi pertimbangan dalam pembaruan kebijakan tersebut.
Melalui Raperda itu, penataan dan pemberdayaan PKL diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Pengaturan yang jelas diperlukan untuk mendukung ketertiban ruang publik sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disiapkan untuk memperkuat landasan hukum dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Ketapang.
Baca Juga: Maulid Nabi di Ketapang, Alexander Wilyo Tegaskan Komitmen Jadi Pemimpin Adil bagi Semua Warga
Regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Bupati Ketapang Nomor 228 Tahun 2021 tentang tempat yang diizinkan dan dilarang untuk mengedarkan minuman beralkohol, dinilai perlu dievaluasi agar pengaturannya lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Pembentukan Raperda tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menjadi bagian dari landasan pengaturan serta kewenangan pemerintah dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pemerintah daerah memandang bahwa regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk memperjelas mekanisme pengawasan, membatasi peredaran sesuai ketentuan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, mengatakan kedua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
"DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengkaji substansi setiap ketentuan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan Kabupaten Ketapang," kata Sholeh.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Ketapang melanjutkan pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sekaligus menjalankan pembahasan bersama pemerintah daerah terkait agenda pembangunan dan penganggaran tahun 2027.
Baca Juga: Brimob Salurkan Air Bersih untuk Warga Mulia Baru Ketapang
"Pembahasan kedua Raperda diharapkan dapat menghasilkan aturan yang jelas, mendukung ketertiban masyarakat, serta memberikan landasan bagi penataan usaha dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Ketapang," ungkap Sholeh. (afi)
Editor : Miftahul Khair