Tersangka gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017-2018 ini, baru saja dilimpahkan Kejari Ketapang ke Kejati Kalbar.
Tersangka, sebelumnya dijemput tim Kejari Ketapang, karena kerap tidak menghadiri panggilan untuk proses pelimpahan.
"Sebelumnya tersangka mengaku sakit. Dipanggil tahap dua, tidak hadir. Kami jemput di Semarang, kemudian kami bawa ke Pontianak untuk di tahap dua kan," kata Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto, Selasa (19/11).
Agus menjelaskan, sebelum dilimpahkan, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bhayangkara Polda Kalbar, untuk memastikan kesehatannya.
"Rencananya, setelah dinyatakan sehat, baru tersangka kami tahap duakan," ucapnya. (adg) Editor : Shando Safela