Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, setelah menerima laporan korban dan mendapatkan identitas pelaku, pihaknya melakukan penyelidikan. "Dari keterangan korban, pelakunya adalah DM alias D, warga Pontianak Kota," kata Indra, Senin (28/11).
Dari penyelidikan, lanjut Indra, pada Minggu 27 November 2022 didapat informasi jika pelaku sedang berada di sebuah warung kopi Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara.
Indra menuturkan, mendapat informasi tersebut, anggotanya langsung bergerak menuju ke alamat yang dimaksud. Setibanya di lokasi, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. "Pelaku berdalih tidak menyetor uang penjualan handphone lantaran uang tersebut hilang di rumahnya," ungkap Indra.
Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Pada kasus lainnya, Indra menambahkan, ditangkap dua orang pelaku pencurian telepon genggam yang terjadi di parkiran toko sembako, Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu 29 Oktober 2022. Kedua pelaku adalah RM alias Si Is dan YK alias Yuda.
Indra menerangkan, kasus pencurian tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran toko sembako lalu pergi untuk berbelanja. Namun yang bersangkutan lupa, jika dirinya menyimpan satu unit telepon genggam di dashboard motor.
"Setelah selesai belanja. Korban hendak pulang mendapati handphonenya sudah hilang," ungkap Indra.
Indra menjelaskan, setelah menerima laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang didapat di tempat kejadian, pelaku diketahui berjumlah dua orang. Adapun identitas pelaku yakni Si Is dan Yuda.
Indra mengatakan, setelah mengantongi identitas kedua pelaku, anggota melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Keduanya berhasil ditangkap di dua tempat berbeda. Dari tangan para pelaku disita barang bukti, satu unit telepon genggam hasil kejahatan dan satu unit motor sebagai sarana untuk beraksi.
"Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," pungkas Indra. (adg) Editor : Syahriani Siregar