Saat itu, Korban bersama temannya makan siang di Rumah Soto. Pada saat hendak menyantap makanannya korban teringat bahwa handphone miliknya tertinggal di dalam kocek kendaraannya yang terparkir di halaman Rumah Soto. "Saat korban keluar dari Rumah Soto untuk mengecek handphone di kocek motornya ternyata sudah tidak ada lagi. Ia pun bertanya kepada seseorang pria (DD) yang berada di area parkiran, namun DD mengatakan tidak tahu,” kata Hasiholand, Senin (23/1) di ruang kerjanya.
Saat itu perdebatan pun terjadi, akhirnya DD mengakui perbuatannya terhadap korban. Kemudian DD mengambil handphone tersebut di beting dan mengembalikannya kepada korban. Namun karena korban kesal terhadap perbuatan DD, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Raya. "Setelah menerima laporan dari korban petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung ke TKP, dan mengamankan DD ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukannya penyidikan,” terangnya.
Hasiholand menerangkan, setelah dilakukan penyidikan, DD mengakui bahwa perbuatannya tersebut bersama temannya berinisial NA sesama juru parkir di Rumah Soto. Praktiknya, pada saat motor korban parkir NA melihat ada handphone di kocek kendaraan korban, dikarenakan NA mengetahui CCTV mengarah ke halaman parkir, NA menyuruh DD untuk menutupi aksi NA agar tidak terlihat oleh CCTV. Berhasil mengambil handphone NA langsung pergi ke Beting.
“Meski handphone sudah dikembalikan, secara hukum delik pencurian dirumuskan secara formil yang lebih menitik beratkan pada tindakan,” ucap Hasiholand. Saat ini lanjutnya, NA dalam pengejaran pihak Kepolisian Sektor Sungai Raya, Jajaran Polres Kubu Raya. Atas perbuatannya DD dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ash) Editor : Misbahul Munir S