SUNGAI RAYA - Seorang kakek berusia 70 tahun berinisial HN ditangkap polisi lantaran menyetubuhi seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada September 2023 lalu.
Saat itu, pihaknya menerima laporan bahwa telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak.
Berdasarkan keterangan pelapor (ibu korban), kejadian tersebut diketahuinya setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh HN di rumahnya.
"Ketika mendapat informasi dari keponakannya, pelapor langsung menanyakan kejadian itu kepada anaknya. Dan korban pun menceritakan apa yang dialaminya," kata Ade, Selasa (10/10).
Setelah menerima laporan, lanjut Ade, anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Kemudian pada Rabu 20 September 2023, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di salah satu kecamatan di Kubu Raya.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menetapkan pelaku HN ini sebagai tersangka," terang Ade.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, kata Ade, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi korban di kamar rumahnya.
Perbuatan itu dilakukan saat situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi.
"Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu 13 September 2023 malam. Pengakuannya hanya sekali," ungkap Ade.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku lalu memberi uang kepada korban sebesar Rp10 ribu dengan maksud agar korban tidak menceritakan apa yang telah dilakukannya itu kepada siapapun.
"Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku ini sudah dianggap seperti keluarga. Pelaku sering membawa korban jalan seperti cucunya sendiri," ucap Ade.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Editor : Syahriani Siregar