Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pembeli Sisik Trenggiling Terancam Pidana Lima Tahun

Syahriani Siregar • Kamis, 12 Oktober 2023 | 15:31 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menunjukkan bukti sisik Trenggiling yang didapat dari tersangka, KR alias Usu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menunjukkan bukti sisik Trenggiling yang didapat dari tersangka, KR alias Usu.

PONTIANAK - KR alias Usu, warga Kecamatan Pontianak Barat ditangkap polisi. Pria 48 tahun itu diduga menyimpan dan menjual sisik Trenggiling. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, pada Minggu 8 Oktober 2023, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait seseorang yang diduga menjual dan menyimpan sisik hewan yang dilindungi. 

Berdasarkan informasi itu, lanjut Tri, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan sisik Teringgiling tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah diduga pelaku di Jalan Rais Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Barat. 

"Dari penggeledahan itu, kami menemukan satu karung sisik Trenggiling di rumah pelaku," kata Tri. 

Tri menerangkan, berdasarkan bukti tersebut terhadap pelaku saat itu langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Tri menyatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku jika sisik Trenggiling tersebut dibeli dari seseorang yang tinggal di Desa Kuala Mandor, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. 

"Pelaku ini mengaku tidak tahu nama penjual sisik ini. Namun kami masih lakukan pendalaman terhadap penjual," ucap Tri. 

Tri menjelaskan, pelaku membeli sebanyak 34,8 kilogram sisik Trenggiling secara bertahap dengan harga Rp800 ribu per kilogram. 

"Pelaku mengaku sisik Trenggiling tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial D di Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Tri. 

Tri mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan statusnya sebagai tersangka dengan dugaan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. 

Tri menegaskan, atas perbuatannya terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang undang nomor 5 tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (adg)

Editor : Syahriani Siregar
#Sisik Trenggiling #penyelidikan #polresta pontianak