Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pembunuh Sri Mulyani Divonis Seumur Hidup

Syahriani Siregar • Rabu, 29 November 2023 | 13:19 WIB
Prada Yuwandi, terdakwa kasus pembunuhan Sri Mulyani.
Prada Yuwandi, terdakwa kasus pembunuhan Sri Mulyani.

PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-05 Pontianak menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Prada Yuwandi, terdakwa kasus pembunuhan atas mantan kekasihnya Sri Mulyani, Selasa (28/11).

Pada sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Prada Yuwandi terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sri Mulyani.

Selain pidana seumur hidup, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Prada Yuwandi, yakni pemecatan dari dinas militer.

“Terhadap terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Juru bicara majelis hakim, Mayor Chk Agus Sulistyo Agus, ditemui usai pembacaan putusan.

Ia juga mengatakan putusan tersebut diambil setelah dilakukan musyawarah majelis hakim dan berdasarkan suara terbanyak.

Dari fakta persidangan, ketua majelis hakim dan hakim anggota 1 berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana.

Sementara hakim anggota 2 tidak setuju.

Menurutnya, alasan atau pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup karena selama proses persidangan berlangsung, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sementara mengenai permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), majelis hakim menolak.

Pertimbangannya karena terdakwa sudah dipidana seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer.

“Terdakwa sendiri juga menyatakan tidak mampu membayar restitusi,” ucap Agus.

Mengenai barang bukti milik korban, seluruhnya akan dikembalikan kepada ahli warisnya.

Barang bukti milik hotel dan sepeda motor juga akan dikembalikan kepada yang berhak. Sementara barang bukti lainnya akan dimusnahkan.

Putusan ini sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh oditur sebelumnya yakni penjara seumur hidup dan dipecat dari kemiliteran.

Terhadap putusan ini, pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan, korban dan terdakwa merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.

Namun hubungannya keduanya kandas, lantaran terdakwa memiliki kekasih lain.

Namun, korban diduga hamil. Korban lantas meminta pertanggungjawaban terhadap terdakwa. Saat dimintai pertanggungjawaban itulah terdakwa membunuh korban.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa membawa korban ke rumah kosong lalu menjegal kaki korban hingga terjatuh.

Selanjutnya, terdakwa menduduki perut korban sambil mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Di saat korban pingsan, terdakwa menyetubuhi korban. Karena korban masih bergerak, terdakwa lalu memukul kepala korban menggunakan batu.

Terdakwa kemudian menginjak-injak perut dan dada korban.

Setelah korban meninggal dunia, terdakwa mengubur jasad korban di sebuah lahan di belakang rumah kosong. (arf)

Editor : Syahriani Siregar
#sri mulyani #militer #hakim #prada yuwandi #pembunuhan