Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk, Polisi Sita 10 Kg Sabu

Syahriani Siregar • Rabu, 29 November 2023 | 17:18 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar saat menunjukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 10 Kg jaringan internasional, Rabu (29/11) pagi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar saat menunjukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 10 Kg jaringan internasional, Rabu (29/11) pagi.

PONTIANAK - Seorang warga binaan pemasyakatan (WBP) berinisial A diduga terlibat mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional.

Hal itu terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan dua orang kurir bernama Rahmat Aldino dan Guntoro Nurohim, yang kedapatan membawa sebanyak 10 Kg sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalan tikus.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, untuk diketahui kedua tersangka tersebut bekerja atas perintah seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial A.

Yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dengan kasus yang sama.

“Kedua pelaku ini merupakan jaringan dari warga binaan berinisial A,” ungkap Abdul Hafidz, dalam keterangan pers, Rabu (29/11) pagi.

“Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” sambungnya.

Abdul Hafidz menjelaskan, keduanya ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan uji lab narkoba jenis sabu yang disita dari dua orang kurir jaringan internasional, Rabu (29/11) pagi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan uji lab narkoba jenis sabu yang disita dari dua orang kurir jaringan internasional, Rabu (29/11) pagi.

Dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 43 butir.

“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,”katanya.

Abdul Hafidz mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa.

Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.

Sabu, ineks dan pil ekstasi tersebut, lanjut Abdul Hafidz, rencananya akan dibawa ke Pontianak dan akan diserahkan kepada seseorang yang nanti akan mengambilnya.

"Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba," ucap Abdul Hafidz.

Abdul Hafidz menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.

Terhadap barang bukti, kata Abdul Hafidz dimusnahkan dengan dengan cara dicampur menggunakan bahan kimia. (arf)

Editor : Syahriani Siregar
#kurir #polda kalbar #narkoba #sabu