PONTIANAK - Seorang warga binaan pemasyakatan (WBP) berinisial A diduga terlibat mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional.
Hal itu terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mengamankan dua orang kurir bernama Rahmat Aldino dan Guntoro Nurohim, yang kedapatan membawa sebanyak 10 Kg sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalan tikus.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, untuk diketahui kedua tersangka tersebut bekerja atas perintah seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial A.
Yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dengan kasus yang sama.
“Kedua pelaku ini merupakan jaringan dari warga binaan berinisial A,” ungkap Abdul Hafidz, dalam keterangan pers, Rabu (29/11) pagi.
“Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” sambungnya.
Abdul Hafidz menjelaskan, keduanya ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 43 butir.
“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,”katanya.
Abdul Hafidz mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa.
Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.
Sabu, ineks dan pil ekstasi tersebut, lanjut Abdul Hafidz, rencananya akan dibawa ke Pontianak dan akan diserahkan kepada seseorang yang nanti akan mengambilnya.
"Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba," ucap Abdul Hafidz.
Abdul Hafidz menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.
Terhadap barang bukti, kata Abdul Hafidz dimusnahkan dengan dengan cara dicampur menggunakan bahan kimia. (arf)
Editor : Syahriani Siregar