PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan tersangka rokok ilegal berinisial IS dan penyitaan satu unit mobil oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Bea Cukai Entikong, Jumat (5/1).
Sidang perdana tersebut dipimpin hakim tunggal, yakni Erslan Abdillah. Namun sidang dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan permohonan gugatan yang harusnya dihadiri termohon dan turut termohon yakni Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Novian Dermawan dan Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama yang kompak tidak menghadiri sidang pertama tersebut.
Karena pihak termohon dan turut termohon tidak hadir, sidang hakim tunggal memutuskan sidang ditunda dan akan kembali dimulai, pada 12 Januari 2024.
Kuasa hukum tersangka IS, yakni Bayu Sukmadiansyah, mengatakan, Jumat 5 Januari 2024, sidang pertama Praperadilan perkara nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Sanggay yang mana sidang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdillah, dan Panitera Pengganti Mahyudi.
Bayu menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan pihak termohon yaitu pimpinan BC Entikong dan turut termohon Pimpinan Polres Sekadau, tidak hadir pada agenda sidang pertama, sehingga sidang ditunda hingga 12 Januari 2023.
"Dengan ditundanya sidang hari ini (kemarin) menambah derita klien kami mengingat waktu perpanjangan masa tahanan yang akan berakhir di bulan Januari ini," kata Bayu.
Sebelumnya, lanjut Bayu, pihak BC Entikong sangat yakin jika semua rangkaian upaya paksa (pro justitia) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu keyakinan tersebut diuji bersama di pengadilan, biarkan hakim dan masyarakat yang menilai apakah tindakan BC Entikong dalam melaksanakan hak dan wewenangnya telah sesuai dengan KUHAP dan ketentuan khusus yang melekat di PPNS BC.
Menurut Bayu, kedudukan hukum PPNS BC Entikong masih di bawah kendali serta pengawasan penyidik Polres Sekadau. Informasi yang diterima dari kepolisian, jika PPNS BC Entikong belum pernah koordinasi serta memberitahukan jika perkara kliennya telah dilakukan penyidikan (SPDP) ke Penyidik Polres Sekadau.
"Kondisi ini kan semakin menggambarkan kewenangan yang diberikan oleh negara dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu oleh PPNS BC Entikong," ucap Bayu.
Menurut Bayu, kekeliruan dalam penerapan hukum ini pun terkesan di aminkan oleh Kanwil BC Kalbar, yang mana pihak kanwil BC Kalbar masih enggan bersikap transparan terkait perhitungan nilai denda administratif yang harus dibayar oleh kliennya.
Padahal semua bukti, Bayu menambahkan, sudah diserahkan ke Penyidik Polres Sanggau terkait laporan pidana dugaan perampasan satu unit mobil yang dilakukan oleh oknum PPNS BC Entikong, yang mana perampasan mobil tersebut tanpa surat ijin sita dari pengadilan dan ada permintaan uang yang nilainya berubah-ubah.
"Kami berharap kepada pihak otoritas selaku pengawas Dirjen Bea Cukai Republik Indonesia segera mengambil sikap serta tindakan tegas kepada oknum-oknum PPNS Bea cukai yang mencoreng nama baik institusi," tegas Bayu.
Menurut Bayu, seharusnya tindakan-tindakan yang keliru dalam penerapan hukumnya secara terbuka harus diluruskan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bersih ini tidak luntur.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Murtini mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Sanggau untuk memohon penundaan sidang.
Murtini menerangkan, perlu diketahui bahwa penanganan perkara pra peradilan dilaksanakan oleh kantor pusat DJBC dan Kanwil DJBC Kalbagbar, sehingga dibutuhkan tambahan waktu kepada tim bantuan hukum dari kantor pusat DJBC dan Kanwil DJBC Kalbagbar untuk hadir dalam sidang di PN Sanggau.
"Sehingga kami memohon penundaan sidang kepada hakim. Demikian keterangan yang bisa saya sampaikan," kata Murtini.
Sebelumnya, RB, oknum penyidik Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau dilaporkan ke Polres Sanggau atas dugaan melakukan perampasan satu mobil dengan nomor polisi KB 1428 HJ.
Dugaan perampasan tersebut dilaporkan setelah oknum penyidik tersebut melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial IS dan menyita mobil yang digunakan untuk membawa beberapa dus rokok ilegal di Kabupaten Sintang pada Sabtu 2 Desember 2023.
Kuasa hukum tersangka, Bayu Sukmadiansyah mengatakan, kasus bermula ketika kendaraan kliennya diberhentikan anggota Narkoba Polres Sekadau, karena polisi mendapat informasi jika kliennya membawa narkoba.
"Klien saya pulang dari Sintang pada Jumat 1 Desember 2023 setelah mengantar pesanan rokok ke pembelinya. Lalu sesampainya di Sekadau, langsung dihentikan anggota narkoba Polres Sekadau," kata Bayu, Selasa (19/12).
Bayu menuturkan, malam itu kliennya langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk digeledah badan dan kendaraan.
Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang apapun di dalam mobil.
Tidak lama kemudian, lanjut Bayu, datang dua orang pembeli rokok ke Polres Sekadau menemui kliennya untuk membatalkan transaksi pembelian rokok tanpa cukai serta meminta uangnya senilai Rp24 juta untuk dikembalikan dan barang yang dibeli yaitu rokok tanpa cukai tersebut di pindahkan kembali ke mobil kliennya lalu difoto dan divideokan oleh Petugas Polres Sekadau.
"Untuk diketahui berdasarkan keterangan klien kami, sebelumnya ia dan orang tersebut telah selesai melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai di simpang Pinoh Sintang," ungkap Bayu.
Bayu menerangkan, kemudian pada Sabtu 2 Desember 2023 Petugas Polres Sekadau menghubungi Bea Cukai Entikong menyampaikan menemukan barang bukti rokok tanpa cukai di mobil kliennya.
Pada sore hari kliennya beserta barang bukti rokok tanpa cukai dan mobil langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk di periksa lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan tersebut klien Kami langsung di tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan 21 Desember 2023," ucap Bayu. (adg)
Editor : Syahriani Siregar