Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Tangkap Maling Rumah Kosong di Pontianak Timur

Syahriani Siregar • Kamis, 2 Mei 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PONTIANAK - Hendra alias Hen, pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang beraksi di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur pada Selasa 9 April 2024 berhasil ditangkap polisi. 

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Pontianak Timur dan Resmob Polda Kalbar beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan, seperti diketahui bahwa aksi pelaku pencurian tersebut terekam kamera pengintai dan viral di media sosial.

Petit melanjutkan, pelaku berhasil membobol salah satu rumah warga di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur.

"Saat beraksi, pelaku mengambil satu unit telepon genggam milik korban yang ada di dalam rumah dan beberapa perhiasan," kata Petit, Rabu (1/5). 

Petit menjelaskan, setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Pontianak Timur dibantu anggota Resmob Polda Kalbar, langsung melakukan penyelidikan untuk mendalami identitas dan keberadaan pelaku. 

Petit menjelaskan, dari penyelidikan tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam dari seseorang di Kampung Dalam Bugis (Beting), Kecamatan Pontianak Timur. 

"Dari pemeriksaan saksi-saksi, didapat identitas pelaku yakni Hendra alias Hen, warga Jalan Darma Putra, Kecamatan Pontianak Utara," ucap Petit. 

Petit mengatakan, berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.

Hasilnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. 

"Dari interogasi, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan besi pahat," ungkap Petit. 

Petit menyebutkan, pelaku diketahui merupakan penjahat kambuhan yang tercatat berulang kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama. 

Atas perbuatannya, Petit menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)

Editor : Syahriani Siregar
#Petit Wijaya #pencurian #polisi #rumah kosong #Pontianak Timur