Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Harry Saderach, Pelaku Persetubuhan Anak Divonis 12 Tahun Penjara

Syahriani Siregar • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:39 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PONTIANAK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) telah menjatuhkan putusan pidana selama 12 tahun penjara kepada terdakwa persetubuhan terhadap anak, Harry Saderach.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua, Tri Retnaningsih dengan hakim anggota Udut Widodo Kusmiran dan panitera pengganti, Yuni Ria Putri.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pontianak, Rudy Astanto mengatakan, sidang putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Harry Saderach berlangsung pada Selasa, 30 April.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali.

Rudy mengungkapkan, perbuatan terdakwa dinilai majelis hakim sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 6 huruf c juncto pasal 15 ayat 1 huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Rudi mengatakan, dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp75 juta.

"Untuk denda, jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah putusan dibacakan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Rudy, Kamis (2/5).

Dalam persidangan, hal yang dinilai memberatkan terdakwa menurut pertimbangan hakim adalah yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya dan bertele-tele memberikan keterangan.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurhayati mengatakan, jika merujuk Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (UUPA), maka putusan pidana penjara 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa masih terbilang rendah.

Menurut Niyah, dalam UUPA, terhadap pelaku kekerasan seksual diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Bahkan jika pelakunya adalah orang terdekat, seperti guru dan orang tua, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga.

"Harus diakui putusan hakim terhadap terdakwa lebih rendah. Tetapi hakim tentu punya alasan sendiri menjatuhkan pidana kepada terdakwa," kata Niyah, ketika dihubungi Pontianak Post.

Tetapi, lanjut Niyah,  sebagai masyarakat tentu memiliki harapan aturan tersebut ditegakkan setinggi-tingginya.

Dengan demikian diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku maupun kepada orang yang ingin melakukan tindakan tidak terpuji terhadap anak.

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya berdasarkan undang undang," pungkas Niyah.

Sebelumnya, Harry Saderach yang diketahui menjabat sebagai anggota Dewan Pendidikan Kalimantan Barat dan pembina yayasan pendidikan diduga kuat telah menyetubuhi gadis berusia 17 tahun.

Bahkan menurut pengakuan korban, selain menyetubuhi, pelaku juga menyodomi dan memaksa korban untuk aborsi.

Alih-alih bertanggungjawab, pelaku dan istrinya diduga mengancam akan membunuh korban jika tidak menghapus bukti percakapan antara dirinya dan korban.

Selain mengancam ingin membunuh, pelaku dan istrinya juga sempat mengajak berdamai dan siap memberi uang sebesar Rp10 juta. Tetapi permintaan itu ditolak korban.

Pelaku kembali menawarkan uang damai hingga naik menjadi Rp120 juta, namun tetap ditolak.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polresta Pontianak.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Harry Saderach sebagai tersangka sampai akhirnya kasus ini disidangkan. (adg)

Editor : Syahriani Siregar
#majelis hakim #terdakwa #pengadilan negeri #persetubuhan #polresta pontianak