Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Berusaha Melarikan Diri, Maling Motor di Pontianak Didor

Syahriani Siregar • Kamis, 27 Juni 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)
Ilustrasi curanmor. (Jawa Pos)

PONTIANAK - Berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, ZA alias Angga, pelaku pencurian sepeda motor itu berhasil ditangkap polisi usai salah satu kakinya ditembus timah panas. 

Sebelum ditangkap, pelaku diketahui mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Gusti Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara pada Senin 3 Juni 2024. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor tersebut. 

Trias menjelaskan, sebelum ditangkap, pihaknya telah menerima laporan korban, yang kehilangan sepeda motor di halaman parkir salah satu toko di Jalan Gusti Situt Machmud. 

"Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia lupa mencabut kunci sepeda motor," kata Trias, Rabu (26/6). 

Berdasarkan laporan korban, lanjut Trias, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika pelaku berada di Jalan Karya Sosial, Kecamatan Pontianak Kota. 

Trias mengatakan,  mendapatkan informasi tersebut anggota Jatanras langsung  menuju lokasi yang dimaksud dan ketika sampai di alamat yang dimaksud, pelaku melintas menggunakan sepeda motor hasil curiannya. 

"Sepeda motor yang dipakai pelaku adalah sepeda motor korban, karena plat kendaraannya masih terpasang," ucap Trias. 

Trias menerangkan, saat itu anggota melakukan pengejaran terhadap  pelaku dan meminta yang bersangkutan berhenti. Namun bukannya berhenti pelaku malah melarikan diri. 

Sehingga, lanjut Trias, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepas tembakan ke arah kaki pelaku.

Usai dilumpuhkan pelaku berhasil ditangkap lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

"Dari tangan pelaku kami sita barang bukti sepeda motor hasil kejahatan," terang Trias.

Trias mengungkapkan, pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Kelas 2A Pontianak dengan perkara yang sama, yakni pencurian sepeda motor.

Trias menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (adg)

Editor : Syahriani Siregar
#sepeda motor #pencurian #polresta pontianak #Trias Kuncorojati