PONTIANAK - Polisi memastikan akan menjerat IF alias Iftahurrahmah (24), pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Nizam Alfahri (6) dengan pasal berlapis. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Bowo menegaskan, dari hasil penyelidikan tersebut terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga.
Tak hanya itu, lanjut Bowo, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Tersangka akan kami jerat juga dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas Bowo.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, ada enam saksi yang diperiksa, yakni ayah dan ibu kandung korban, wali kelas korban, pengemudi ojek online yang bertugas mengantar dan menjemput korban sekolah, ketua RT, dan seorang warga di Kompleks Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
Adapun barang bukti yang disita dari tindak pidana pembunuhan tersebut yakni seragam sekolah warna merah putih, topi dan ikat pinggang milik korban, selang air karet yang digunakan pelaku untuk memandikan korban, permadani warna hijau yang menjadi tempat ketika korban dibaringkan usai mengalami penganiayaan.(adg)
Editor : Miftahul Khair