PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengendus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank di Kalbar tahun 2015.
Dari penyidikan yang dilakukan kejaksaan, ditemukan bukti adanya pengelembungan pembayaran tanah yang menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, kejaksaan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah S selaku Direktur Utama tahun 2015, SI, selaku Direktur Umum Tahun 2015, dan MF selaku Ketua Panitia Pengadaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah salah satu bank di Kalimantan Barat itu.
Siju menerangkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, SI, selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan MF, selaku Ketua Panitia Pengadaan.
"Akibat Mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai pembayaran mencapai Rp30 miliar," kata Siju, Senin (30/9).
Siju menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2015. Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor pusat bank seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp99 miliar lebih.
Siju mengungkapkan, pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp 30 miliar.
"Tersangka S dan SI kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak. Sementara MF. masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa," terang Suji.
Siju menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adg)
Editor : Miftahul Khair