PONTIANAK - Dua pelaku pencurian dan pertolongan jahat yang beraksi di wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan berhasil ditangkap polisi. Mereka adalah Pagar dan Jordi Priyadi.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Pelaku pencurian televisi yakni Pagar ditangkap di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Sementara pelaku pertolongan jahat yakni Jordi ditangkap di Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan.
Keduanya ditangkap karena kasus pencurian satu unit televisi yang terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Rabu 16 Oktober 2024.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko mengatakan, pada Rabu 16 Oktober 2024, polisi menerima laporan dari masyarakat jika rumahnya telah dibobol pencuri. Dari keterangan korban, lanjut Jatmiko, jika satu unit televisi miliknya yang tersimpan di dalam kamar depan hilang.
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan untuk mendalami identitas dan keberadaan pelaku," kata Jatmiko, Selasa (5/10).
Jatmiko menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, informasi dan petunjuk yang didapat dari rekaman kamera pengintai (CCTV) diperoleh bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan adalah Pagar, warga Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
"Dari informasi yang didapat pelaku diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau," ucap Jatmiko.
Dari informasi itu, lanjut Jatmiko, anggotanya langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Tim melakukan pengintaian hingga akhirnya pelaku yakni Pagar berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku saat itu langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Jatmiko mengungkapkan, dari pemeriksaan pelaku mengakui saat itu membobol rumah korban bersama pelaku lainnya berinisial LK, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Masih dari pengakuan pelaku, Jatmiko menambahkan, untuk masuk ke rumah korban, pelaku mengaku merusak pintu depan rumah lalu masuk ke dalam dan mengambil satu unit televisi ukuran 55 Inch warna hitam yang disimpan di bagian kamar depan.
Jatmiko mengatakan, setelah berhasil mengambil televisi, barang hasil curian dibawa ke rumah temannya yakni Jordi Priyadi di Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya untuk. Televisi tersebut kemudian dijual oleh pelaku Jordi kepada seseorang di Kecamatan Pontianak Timur.
Jatmiko menegaskan, masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh dan empat tahun.
"Dari keterangan pelaku pertama ini, kami lakukan pengembangan dan hasilnya pelaku pertolonganmu jahat yakni Jordi Priyadi berhasil ditangkap ketika melintas di Jalan Hijas," pungkas Jatmiko. (adg)
Editor : A'an