Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polsek Pontianak Tangkap Tiga Pelaku Penculikan dan penganiayaan

A'an • Selasa, 28 Januari 2025 | 10:26 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan.

 

PONTIANAK - Guntur Perdana, Irwansyah, dan Muhammad Ruham ditangkap polisi lantaran melakukan penculikan, penganiaya, dan pencurian terhadap seorang warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara bernama Rayca Fadillah. 

Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat 24 Januari 2025, setelah polisi menerima laporan korban. 

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko mengatakan, pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 04.30, ketiga pelaku menggunakan mobil mendatangi rumah korban di Jalan Parit Haji Husein 2. 

Jatmiko menerangkan, saat itu Rayca Fadillah dijemput lalu dibawa oleh ketiga pelaku ke sebuah tempat di Jalan Budi Karya. Di sana korban dipukuli secara bergantian oleh para pelaku. 

"Setelah menganiaya, para pelaku mengambil handphone korban lalu pergi meninggalkannya di tempat kejadian perkara," kata Jatmiko, Senin (27/1). 

Jatmiko menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan diperoleh informasi salah satu pelaku yakni Irwansyah sedang berada di Jalan Safei, Kelurahan Akcaya.

Jatmiko mengatakan, dari informasi itu anggota langsung melakukan pengejaran dan pelaku Irwansyah berhasil ditangkap tanpa perlawanan. 

"Setelah pelaku pertama ditangkap, kami lakukan pengembangan. Pelaku kedua atas nama Guntur berhasil ditangkap," ucap Jatmiko.

Jatmiko mengungkapkan, pelaku Guntur saat akan ditangkap sempat melakukan perlawanan, namun yang bersangkutan akhirnya berhasil diringkus ketika berada di sebuah hotel, belakang tempat hiburan malam di Jalan Budi Karya. 

Jatmiko menjelaskan, pengembangan kembali dilakukan dan pihaknya berhasil menangkap pelaku ketiga yakni Ruham di kediamannya Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur. 

"Dari ketiga pelaku disita barang bukti hasil kejahatan yakni satu unit telepon genggam," ungkap Jatmiko. 

Jatmiko menegaskan, terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun dan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. (adg)

Editor : A'an
#Penculikan #Polsek Pontianak