PONTIANAK POST - Dugaan pemerasaan dan rekayasa kasus oleh oknum polisi pada pengungkapan penjualan sisik Trenggiling di Desa Toraja, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau dengan tersangka DL alias DM, masih terus berlanjut. Terbaru, oknum personel Polres Sanggau diperiksa oleh penyidik Paminal Polda Kalbar.
Kuasa hukum tersangka, Raymundus Loin, mengatakan, pada Senin 24 Februari pihaknya telah bertemu dengan penyidik Paminal Propam Polda Kalbar untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemerasan dan rekayasa kasus (kriminalisasi) yang dilaporkan pihaknya.
Raymundus menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, laporan pihaknya telah ditindaklanjuti, yakni personel Polres Sanggau telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan pemerasaan dan rekayasa kasus.
"Penyidik yang menjelaskan adalah yang menangani laporan kami. Selain sudah memeriksa tersangka dan istrinya, penyidik juga sudah memeriksa oknum polisi yang dilaporkan," kata Raymundus, ditemui usai mendatangi Mapolda Kalbar.
Masih berdasarkan keterangan penyidik, lanjut Raymundus, beberapa anggota Polres Sanggau lainnya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami tentu berharap Propam Polda Kalbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga oknum polisi yang diduga terlibat pelanggaran etik dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Raymundus.
Raymundus menyampaikan, pihaknya juga meminta kepada penyidik agar terbuka (transparan) dalam menangani laporan pihaknya. Apapun hasilnya agar dapat disampaikan kepada pelapor, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan.
"Kami juga meminta kepada Polres Sanggau agar orang yang disuruh untuk membeli sisik Trenggiling dapat dihadirkan untuk didengarkan keterangannya dan ditetapkan statusnya baik sebagai tersangka. Siapapun dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum. Kami juga meminta kepada penyidik agar oknum polisi yang ada di dalam rekaman CCTV diperiksa semua," tegas Raymundus.
Karena, Raymundus menambahkan, pada pengungkapan kasus sisik Trenggiling tersebut, kliennya hanya sebagai penampung. Sementara pemilik dan pembeli sisik Trenggiling adalah satu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan, sehingga seharusnya juga pihak terkait tersebut turut diperiksa.
"Terlepas apakah kasus ini benar atau salah, yang jelas jangan sampai dalam penegakan hukum ada yang dikorbankan dan ada yang diselamatkan. Ini jelas tidak dibenarkan. Maka dari itu kami berharap Kejari Sanggau dapat memberi petunjuk kepada penyidik Polres Sanggau untuk memeriksa pemilik sisik Trenggiling dan pembelinya, yakni Yanto," ujar Raymundus.
Raymundus juga meminta kepada Kapolres Sanggau dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya agar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajarannya tidak terulang kembali. Ini sesuai dengan pasal 3, 7 dan 9 Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP Candra Kusumah, mengatakan, tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh tersangka dan kuasa hukumnya atas kegiatan yang dilakukan pihaknya di lapangan.
"Silakan saja dibuktikan, kami serahkan sepenuhnya ke Propam Polda Kalbar," kata Candra ketika dihubungi Pontianak Post.
Candra menyatakan, dirinya sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan tersangka. Jika memang dugaan pemerasan dan rekayasa kasus tersebut terbukti, pihaknya siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti, tentu pihaknya meminta agar nama baik Polres Sanggau dapat dipulihkan.
"Kalau memang dugaan pemerasan dan rekayasa kasus ini benar, saya siap diproses hukum," tegas Candra. (adg)
Editor : Miftahul Khair