PONTIANAK POST - MN (19), pelaku pencurian helmet di parkiran sebuah bank di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan berhasil ditangkap polisi, Senin (24/2).
MN tak beraksi sendiri. Ia dibantu temannya yang menunggu di motor. Namun saat penangkapan, teman MN berhasil melarikan diri.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko mengatakan, saat itu anggotanya mendapat informasi dari warga sekitar yang melihat dua pemuda tak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan.
"Dari informasi warga, diduga kedua orang tersebut mencuri helmet di depan parkiran sebuah bank," kata Jatmiko, Selasa (25/2).
Jatmiko menerangkan, setelah mendapat informasi itu, beberapa anggotanya langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP, lanjut Jatmiko, anggota langsung melakukan penangkapan. MN berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti empat buah halmet yang sudah dikuasainya.
Sementara itu, Jatmiko menambahkan, satu pelaku yang mengetahui kehadiran polisi, langsung melarikan diri dengan kendaraannya.
"Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia bertugas mengambil halmet sementara temannya bertugas menunggu di sepeda motor," ucap Jatmiko.
Jatmiko menyatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Anak Sulung Perempuan dan Eldest Daughter Syndrome: Tantangan serta Solusinya
"Kami masih mendalami keterangan pelaku untuk menelusuri keterlibatan pada kasus pencurian di TKP lainnya," tutur Jatmiko.
Jatmiko menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
"Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi aksi-aksi kejahatan yang terjadi di sekitarnya. Informasi dan kerjasama ini penting untuk menjaga keamanan lingkungan," pungkas Jatmiko. (adg)
Editor : A'an