Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

AKP Batman Pandia Beberkan Kronologi Penangkapan GS, Pengendara Motor Bawa Sabu di PontianaK

A'an • Kamis, 6 Maret 2025 | 10:26 WIB

 

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba.

PONTIANAK POST - GS, pengendara sepeda motor dengan nomor polisi KB 4950 XM ditangkap polisi saat melintas di Jalan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur pada Selasa (4/3) sekitar pukul 00.15.

Warga Jalan Purnama, Pontianak Selatan itu, tidak dapat mengelak, setelah polisi mendapati satu paket sabu di dalam saku celana sebelah kanan.

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, membenarkan, jika beberapa waktu lalu pihaknya berhasil menangkap GS, seorang pengendara motor yang kedapatan membawa paket sabu.

Pandia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, ada seorang pengendara motor KB 4950 XM diduga membawa sabu dan akan melintas di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

"Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan di beberapa titik jalan di Pontianak Timur," kata Pandia, Rabu (5/3).

Pandia menuturkan, ketika di Jalan Tanjung Raya 1, anggota melihat seorang pengendara motor dengan ciri-ciri yang sama yang disampaikan masyarakat. Sehingga terhadap pengendara motor tersebut dilakukan pengejaran untuk dilakukan pemeriksaan.

Dia menerangkan, disaksikan warga pemeriksaan dan penggeledahan badan dilakukan terhadap pemotor tersebut. Hasilnya pada saku celana sebelah kanan bagian depan ditemukan satu plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu.

"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku dibawa ke Mapolresta Pontianak," ucap Pandia.

Pandia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika memang barang haram tersebut miliknya. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima sampai dengan 20 tahun," tegas Pandia.

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, operasi Pekat dilaksanakan selama sepuluh hari sejak 4 Maret. Puluhan personil baik dari satuan narkoba, satuan reskrim dan satuan pengendali masyarakat akan diturunkan selama operasi berlangsung.

Adhe menjelaskan, sesuai dengan namanya yakni penyakit masyarakat, maka sasaran operasi adalah aktivitas perjudian, minuman keras, narkoba, prostitusi dan lain-lain.

"Operasi Pekat ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman, nyaman dan menciptakan suasana yang kondusif," kata Adhe, Selasa (4/3).

Adhe menyatakan, puluhan personil yang disiagakan nantinya akan dibagi tugas, selain melaksanakan operasi Pekat sementara sebagian lainnya akan melaksanakan patroli skala besar mulai dari pukul 24.00 sampai dengan pukul 06.00.

"Personel yang disiagakan untuk operasi Pekat ini sebanyak 70 orang," ucap Adhe.

Adhe menyatakan, patroli skala besar akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Pontianak dengan tujuan untuk mengantisipasi aktivitas remaja yang meresahkan masyarakat, seperti balap liar, tawuran dan perang sarung yang kembali marak terjadi. (adg)

Editor : A'an
#sabu #narkotika #polresta pontianak