PONTIANAK – Seberat 6,58 gram dari total tujuh gram sabu yang disita dari tiga tersangka dimusnahkan, kemarin.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara sabu dicampur ke dalam air kemudian digiling dengan mesin pelumat. Sabu yang sudah tercampur dengan air lalu dimasukkan ke dalam ember dan kembali dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan jaksa dari Kejari Pontianak, pengacara tersangka, serta pihak terkait lainnya.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, mengatakan,beberapa waktu lalu pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan di depan salah satu toko obat Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan. Dua pelaku yakni SS dan S berhasil ditangkap dengan barang bukti 3,80 gram sabu.
Pengungkapan kedua, lanjut Pandia, berlangsung di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara. Seorang pengendara motor yakni SZ ditangkap dan dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan plastik klip transparan berisikan sabu seberat 3,29 gram.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika. Kami akan terus melakukan operasi dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba di Pontianak," kata Pandia.
Padia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tujuan untuk memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan serta menunjukkan transparansi polisi dalam menangani kasus peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pontianak," tegas Pandia.
Pandia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, anggota Reskrim Polresta Pontianak, mengamankan seorang pemilik tempat usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol berinisial, DS beserta karyawannya berinisial JN dan penanggung jawab usaha, PS.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengatakan, Selasa 5 Maret 2025, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika salah satu toko di Jalan Hijas Pontianak Selatan diduga menjualminuman beralkohol tanpa izin.
Wawan menerangkan, dari informasi itu pihaknya langsung melakukan pengecekan dan menemui pemilik usaha. Saat diminta izin-izin yang dikantongi, pemilik usaha tidak dapat menunjukkannya.
"Dari pemeriksaan awal pemilik usaha berinisial DS juga menjual minuman beralkohol di Jalan Padat Karya, Kecamatan Pontianak Tenggara," kata Wawan, Jumat (7/3).
Mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang itu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan selain mengamankan pemilik usaha, pihaknya juga mengamankan dua orang karyawannya dan seorang penanggung jawab usaha dan menyita barang bukti 331 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan kadar yang berbeda-beda.
Wawan menegaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban," pungkas Wawan. (adg)
Editor : Miftahul Khair