Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Parkiran Hotel Pontianak, Polisi Amankan 2,22 Gram Barang Bukti

A'an • Rabu, 12 Maret 2025 | 10:46 WIB

 

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba.

PONTIANAK POST - Dua pengedar sabu berinisial, JL dan HR ditangkap polisi saat berada di parkiran sebuah hotel Jalan Sultan Abdurahman, Pontianak pada Selasa (11/3) sekitar pukul 01.00.

Dari penangkapan tersebut, selain menangkap dua orang pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa dua plastik transparan berisikan sabu seberat 2,22 gram.

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang mengendarai motor dengan nomor polisi KB 6529 NC diduga membawa sabu sedang berada di parkiran sebuah hotel.

Dari informasi itu, lanjut Pandia, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Ketika anggota berada di lokasi didapati dua orang pemuda di parkiran hotel.

"Saat penggeledahan dilakukan , pelaku JL membuang kotak rokok ke lantai," kata Pandia.

Pandia menuturkan, anggotanya lalu memeriksa kotak rokok yang dibuang oleh pelaku, ternyata di dalamnya terdapat dua klip plastik transparan yang diduga berisikan sabu.

"Ketika diinterogasi, keduanya mengaku jika barang haram tersebut miliknya," ucap Pandia.

Pandia mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kedua pelaku, dua paket sabu tersebut rencananya akan diambil oleh pembeli barang yang menginap di sebuah hotel. Namun barang haram tersebut belum diambil, keduanya sudah tertangkap lebih dulu.

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Baca Juga: Erlina Norsan Dikukuhkan sebagai Ketua TP PKK Kalbar 2025-2030, Bersama Wujudkan Kalbar yang Sehat, Sejahtera, dan Berdaya Saing

"Selain sabu seberat 2,22 gram, kami juga menyita barang bukti dari kedua tersangka, yakni kotak rokok, ATM, dan satu unit motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengantar paket sabu kepada pembelinya," pungkas Pandia. (adg)

Editor : A'an
#pengedar sabu #ditangkap #narkotika #polresta pontianak