PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial SDO (25) harus berurusan dengan polisi usai membeli narkotika jenis sabu. Warga Kecamatan Teluk Pakedai itu diciduk Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya saat hendak menyeberang di Dermaga Rasau Jaya, Jumat (7/3) dini hari.
Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Muhammad Saleh, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan SDO tidak berkutik saat digeledah dan ditemukan 0,09 gram sabu di saku celananya.
"Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp50 ribu dari pria berinisial BOY di Kampung Beting dan rencananya akan dikonsumsi sendiri," kata Ade, Selasa (11/3).
Polisi langsung membawa SDO beserta barang bukti ke Mapolsek Rasau Jaya sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
SDO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Ade mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut. (ash)
Editor : A'an