PONTIANAK POST - AJ, sales dan tenaga pemasaran di PT Cita Sukses Pratama dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan melakukan penggelapan uang tagihan kepada konsumen (penggelapan dalam jabatan) sebesar Rp 128 juta.
Pelaku dilaporkan oleh pemilik perusahaan ke Polda Kalbar, pada Sabtu dini hari 19 April 2025, setelah yang bersangkutan melarikan diri dan meninggalkan mobil perusahaan di parkiran salah satu losmen (penginapan) di Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Kuasa hukum PT Cita Sukses Pratama, Raka Dwi Permana, mengatakan, terlapor AJ telah bekerja di perusahaan sejak 2019. Dan dalam perjalannya yang bersangkutan diangkat sebagai sales dan tenaga perusahaan dengan tugas melakukan menawarkan barang dan menagih pembayaran kepada konsumen atas hasil penjualan barang elektronik dan material bangunan.
"Selasa 15 April terlapor ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan penagihan atas faktur penjualan barang elektronik dan bahan material yang telah jatuh tempo di wilayah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Sintang dan Melawi dengan total tagihan diperkirakan sebesar Rp 128 juta," kata Raka, Sabtu 19 April 2025.
Raka menerangkan, setelah mendapat tugas terlapor kemudian berangkat menggunakan mobil milik perusahaan untuk melakukan penagihan kepada konsumen sampai dengan Kamis 17 April 2025.
Namun, lanjut Raka, setelah yang bersangkutan melakukan penagihan pembayaran secara tunai kepada konsumen, terlapor tidak menyetorkan uang tagihan tersebut ke rekening perusahaan,
"Dari hasil pengecekan admin perusahaan terlapor telah menagih uang kepada konsumen, sesuai dengan standar operasional prosedur uang itu harus disetorkan ke rekening perusahaan, namun tidak dilakukan yang bersangkutan," ucap Raka.
Raka menuturkan, pada Jumat 18 April 2025, pihak perusahaan berusaha menghubungi terlapor melalui sambungan telepon, namun tidak mendapat tanggapan. Dan pada saat dilakukan pengecekan dari GPS yang terpasang di mobil yang digunakan, dia (terlapor) diketahui sedang berada di daerah Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
"Dari penelusuran yang dilakukan, pihak perusahaan mendapatkan mobil sudah ditinggalkan pelaku di area parkiran salah satu losmen di Bodok," tutur Raka.
Raka mengatakan, ketika pihak perusahaan menemukan mobil, terlapor diketahui sudah melarikan diri. Dan yang bersangkutan berusaha menghilangkan bukti tagihan dengan membuang nota tagihan yang sudah dibayar konsumen ke dalam kakus kamar mandi tempat yang bersangkutan menginap.
"Sampai dengan sekarang kami tidak diketahui keberadaan terlapor," terang Raka.
Raka menyatakan, atas perbuatannya pihak perusahaan telah resmi melaporkan yang bersangkutan kepada Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp 128 juta dari total tagihan kepada konsumen. (adg)
Editor : Miftahul Khair