PONTIANAK POST - Sebanyak 47 keping emas diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) berhasil disita polisi saat menggeledah salah satu rumah toko (Ruko) di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (3/5) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengatakan, pengungkapan jual beli emas ilegal tersebut bermula, ketika Satnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi mengenai dugaan transaksinya jual beli narkoba di salah satu ruko di Komplek Perdana Square.
Wawan menerangkan, saat anggota Narkoba menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggeledahan di ruko, didapatkan tiga keping emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
"Dari temuan itu , Satnarkoba langsung berkoordinasi dengan Satreskrim," kata Wawan, saat konferensi pers, Senin (5/5).
Wawan menjelaskan, setelah menerima laporan dari anggota Satnarkoba, pihaknya langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Dan di tempat kejadian perkara diamankan empat orang, berinisial A, SL, SR dan seorang perempuan berinisial DN.
Wawan menuturkan, dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya kembali menemukan 43 keping emas yang digunakan diduga dibeli dari pertambangan ilegal. Dan ditemukan kembali satu keping ditemukan dalam X-Ray (alat pendeteksi).
"Total 47 keping emas yang ditemukan di lokasi ditambah dengan bukti lainnya, seperti kalkulator, buku rekapan, alat timbang dan lain-lain," terang Wawan.
Wawan mengatakan, keempat orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, SL dan A berperan sebagai orang yang bertugas menjemput emasnya.
"Tiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak. Sementara untuk satu pelaku yakni DN, saat ini dirawat di rumah sakit," ucap Wawan.
Wawan menegaskan, keempat empat tersangka diduga kuat melanggar pasal 161 Undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2020 yakni melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batubara), atau izin lainnya.
"Untuk pemilik emas ini inisialnya L dan masih dalam pencarian," pungkas Wawan. (adg)
Editor : Miftahul Khair