PONTIANAK POST - Polda Kalimantan Barat menetapkan enam orang oknum pengusaha sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang warga Pontianak.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengatakan, kasus penyekapan dan penganiayaan tersebut bermula pada Jumat, 16 Mei 2025, terdapat enam orang oknum pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) melakukan penangkapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.
"Mereka menangkap tiga orang laki-laki berinisial D, T, dan I dan seorang wanita berinisial P yang diduga melakukan penggelapan unit mobil rental milik pengusaha rental tersebut," kata Bayu, Senin (19/5).
Bayu menerangkan, setelah menangkap, keempat orang tersebut oleh para pelaku tidak diserahkan ke kepolisian. Oknum pengusaha rental tersebut justru menyekap, memborgol, mengintimidasi, menganiaya dan bahkan mengambil barang-barang pribadi milik wanita berinisial P.
"Perlu diketahui bahwa korban wanita berinisial P ini baru dibebaskan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah disekap selama kurang lebih 16 jam. Sedangkan salah satu korban pria yang juga disekap, bahkan dibawa oleh para pelaku ke Kota Singkawang," ungkap Bayu.
Bayu menjelaskan, Polda Kalimantan Barat telah menerima laporan dan telah menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus dari Ditreskrimum untuk melakukan penyelidikan, pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.
Dan pada hari Sabtu 17 Mei 2025, lanjut Bayu, sekitar pukul 21.00 tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.
"Saat ini, keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban. Inisial dari keenam tersangka yaitu: AN, ABP, WR, JI ,MIT dan FM.
Sementara itu, Bayu menambahkan, dugaan penggelapan unit mobil rental yang melatarbelakangi tindakan main hakim sendiri itu dikabarkan terjadi pada April 2025. Namun para pengusaha rental tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Bayu menyatakan, mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa unit mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya. Hal ini selaras dengan atensi Kapolri. Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia," pungkas Bayu. (adg)
Editor : Miftahul Khair