Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bawa Sabu 1 Kg, Pemotor Asal Sanggau Diciduk di Pontianak

Haryadi Eko Priatmono • Jumat, 30 Mei 2025 | 01:06 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.

PONTIANAK POST - Seorang pemotor di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan berinisial MQ ditangkap polisi, Selasa (27/5). Warga Kabupaten Sanggau itu ditangkap lantaran membawa paket sabu seberat satu kilogram lebih. 

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada seorang pengendara motor di Jalan Imam Bonjol dengan ciri-ciri menggunakan jaket diduga membawa paket sabu. 

Pandia menerangkan, dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Imam Bonjol. 

"Dari penyisiran yang kami lakukan, seorang pengendara motor dengan ciri-ciri yang sama berhasil diamankan di simpang tiga arah masuk jalan Universitas Tanjungpura," kata Pandia, Rabu (28/5). 

Pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati paket sabu digantung di sepeda motor milik pelaku dengan berat lebih dari satu kilogram. 

"Dari interogasi pelaku mengaku jika sabu tersebut milik temannya berinisial MH yang berada di Kabupaten Sintang," ucap Pandia. 

Masih dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat perintah dari MH untuk mengambil paket sabu tersebut dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur. Setelah paket diambil, pelaku mendapat tugas membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Sintang. 

"Pelaku mengaku mendapat upah Rp 150 ribu per gram. Total upah yang akan diterima jika barang sampai ke tujuan sebesar Rp 150 juta," terangnya. 

Menurut Pandia, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.(adg)

Editor : Hanif
#sanggau #pemotor #narkoba #pontianak #sabu #narkotika #diciduk #polresta pontianak