PONTIANAK POST - Seorang pengumpul barang bekas harus berurusan dengan polisi, setelah aksinya mencuri di rumah toko warga di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan pada Minggu 1 Juni 2025 dilaporkan ke polisi.
Pelaku, FF kemudian ditangkap polisi ketika sedang berada di waralaba, Jalan Tanjungpura, Selasa 3 Juni 2025.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, berdasarkan keterangan korban, barang-barang miliknya yang ada di dalam rumah toko seperti tiga batang kayu Belian, satu gulung seng dan dua buah panci hilang.
"Berdasarkan keterangan korban, akibat kejadian itu ia mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta," kata Wagitri, Rabu (4/6).
Wagitri menerangkan, setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Pontianak Selatan kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendalami keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan itu, lanjut Wagitri, didapatlah petunjuk jika pelaku adalah FF, yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai pengumpul barang bekas.
"Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mengambil barang-barang milik korban," ucap Wagitri.
Wagitri menerangkan, saat ini terhadap barang bukti masih dilakukan pencarian. Sementara pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun," pungkas Wagitri. (adg)
Editor : Hanif