Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Terungkap! Akta Lahir dari Disdukcapil Pontianak Diduga Dipakai Jaringan Perdagangan Bayi Internasional

Siti Sulbiyah • Kamis, 17 Juli 2025 | 11:51 WIB
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu
Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu

PONTIANAK POST – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, terkait kasus perdagangan bayi jaringan internasional. Pada kasus ini, setidaknya ada lima bayi dari Pontianak yang menjadi korban perdagangan. Kelima bayi itu rencananya akan dijual ke Singapura.

“Sejauh ini kami sudah melakukan komunikasi dengan Polda Jabar. Dan kami siap memback up,” kata Waka Polda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (16/7/2025).

Dikatakan Hutajulu, dari hasil koordinasi tersebut, pihaknya akan mengindetifikasi peristiwa yang terjadi, baik yang terjadi di Jawa Barat maupun di Kalimantan Barat.

Disinggung soal rencana pembentukan tim, Hutajulu mengaku akan koordinasi dengan Ditreskrimum dan Bareskrim Mabes Polri, mengingat kasus tersebut melibatkan jaringan internasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dwi Suryanti, membenarkan bahwa pihaknya menerima kunjungan dari penyidik Polda Jawa Barat terkait pengusutan kasus perdagangan dan penculikan bayi lintas wilayah. Kasus ini menyeret beberapa daerah, termasuk Jawa Barat, Jakarta, dan Pontianak sebagai bagian dari jaringan sindikat.

Menurut Dwi, penyidik mengungkap adanya dugaan bahwa sejumlah bayi dibuatkan akta kelahiran di sini sebelum akhirnya dijual ke luar negeri. “Kita belum tahu apakah anak-anak tersebut memang berasal dari sini (Pontianak,red) atau tidak,” ujar Dwi, Selasa (15/7/25).

Kasus ini mencuat setelah seorang warga di Jawa Barat melapor bahwa anaknya menjadi korban penculikan. Dari laporan tersebut, polisi berhasil menelusuri jejak jaringan perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.

Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan satu tersangka. Dari rumah tersangka, ditemukan banyak dokumen kependudukan, termasuk beberapa akta kelahiran. Berangkat dari hal ini, Dwi mengatakan Polda Jawa Barat pun langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pontianak untuk memverifikasi dokumen tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Sejumlah berkas yang saat ini tengah ditelusuri oleh aparat, menurutnya hanya sebagian yang berkaitan langsung dengan Disdukcapil Pontianak. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang telah beroperasi sejak 2023. Dari pengungkapan ini, enam balita berhasil diselamatkan, lima di antaranya berasal dari Pontianak.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan kelima balita tersebut baru tiba di Mapolda Jabar setelah menempuh perjalanan dari Pontianak melalui Bandara Cengkareng. Sementara satu balita lainnya berhasil diamankan dari wilayah Jabodetabek.

Selain menyelamatkan korban, polisi juga telah menangkap 12 tersangka dalam kasus ini. Para pelaku disebut memiliki peran berbeda dalam struktur sindikat tersebut. "Ada yang berperan sebagai perekrut awal bayi, bahkan sejak masih dalam kandungan, ada juga yang bertugas merawat bayi, menampung, hingga membuat surat-surat identitas palsu seperti akta lahir dan paspor. Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura," ungkap Kombes Hendra, Selasa (15/7/25).

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen identitas palsu, paspor, dan surat-surat kelahiran yang digunakan untuk memfasilitasi proses penyelundupan bayi.

Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Bayu Suseno mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kalimantan Barat, agar tidak mudah tergiur dengan imimng-iming pelaku TPPO, sehingga mau menjual banyinya. Karena itu melanggar hukum dan dapat merugikan diri sendiri. 

“Kepada masyarakat yg melihat atau mengetahui adanya transaksi TPPO agar secepatnya melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” kata Bayu singkat (sti/arf)

Editor : Hanif
#perdagangan bayi #disdukcapil #jaringan internasional #kalbar #pontianak