Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sopir Pengangkut 120 Batang Kayu Ulin Ilegal Diringkus, Sempat Buron Tujuh Bulan

Arief Nugroho • Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, saat mengamankan pelaku peredaran hasil hutan ilegal, berinisial PBA (30).
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, saat mengamankan pelaku peredaran hasil hutan ilegal, berinisial PBA (30).

PONTIANAK POST - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, bersama Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri, berhasil meringkus pelaku peredaran hasil hutan ilegal di Pontianak.

Pelaku berinisial PBA (30 th) berhasil diamankan setelah buron selama tujuh bulan, sejak melarikan diri pada saat operasi penindakan yang dilakukan oleh Dinas LHK Provinsi Kalbar pada 6 Maret 2025.

Setelah penyelidikan dan pengumpulan informasi yang intensif oleh petugas SPORC Brigade Bekantan bersama Polhut Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Wilayah Kubu Raya dan tim dari Baintelkam Mabes Polri, Tim gabungan berhasil mengamankan PBA, Selasa (7/10), pagi di Tanjung Hulu, Pontianak Timur.

Saat ini, Pelaku PBA telah diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Bekantan - Seksi Wilayah III Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari penemuan satu unit truk yang mengangkut 120 batang kayu olahan jenis Ulin tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di Dusun Simpang Kiri, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Saat penindakan pada 6 Maret 2025, sopir dan kernet truk, yang salah satunya adalah PBA, langsung melarikan diri ke arah hutan. Tim pada saat itu hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa truk dan muatan kayu ulin, dan segera melimpahkannya ke Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan melalui Kantor Seksi Wilayah III Pontianak untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini, Pelaku  PBA telah diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Bekantan-Seksi Wilayah III Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp2,5 miliar, dengan dugaan berupa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama tim. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen Gakkum Kehutanan.

“Ini adalah wujud keseriusan dan komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang ditangani. Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal peredaran hasil hutan yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kejahatan kehutanan, baik kegiatan illegal logging dan peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah.

Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan Barat yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang vital bagi masyarakat.

“Kami memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaranakan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mendorong sinergi antara apparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga hutan sebagai warisan untuk generas mendatang,” ujar Adi Yani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penuntasan kasus ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai ilegal logging.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan. Bermodal data dan informasi saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya,” katanya.

Gakkum Kehutanan berkomitmen penuhmemutus mata rantai illegal logging yang terjadi khususnya di wilayah Kalimantan Barat, kami juga mengapresiasi Kerjasama instansi terkait dan apparat penegak hukumnya dalam upaya mencegah, menanggulangi dan membongkar jaringan kejahatan bidang kehutanan di Indonesia” ujarnya. (arf)

Editor : Miftahul Khair
#sopir #kayu ulin #SUNGAI AMBAWANG #Kayu Ilegal