Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Ketapang Tangkap Empat Pelaku Curanmor, Amankan 11 Motor Hasil Kejahatan

Ahmad Sofi • Selasa, 11 November 2025 | 12:10 WIB

 

CURANMOR : : Polisi merilis para pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di halaman Mapolres Ketapang, Senin (10/11).
CURANMOR : : Polisi merilis para pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di halaman Mapolres Ketapang, Senin (10/11).

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Ketapang. Polisi menangkap empat orang tersangka dengan peran berbeda.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima penyidik pada 30 Oktober, 31 Oktober, 1 November, dan 3 November 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang. Dua di antaranya yakni AY (37) dan GS (18) sebagai pelaku utama pencurian. Sedangkan IY (34) dan JD (38) sebagai penadah hasil curian. "Keempat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Harris, Senin (10/11).

Harris memaparkan, aksi pencurian dilakukan di empat lokasi berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama terjadi pada 3 Oktober 2025 di pinggir Jalan RM Sudiono, depan Taman Baca Kelurahan Kantor. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat hitam. TKP kedua pada 19 Oktober 2025 di area parkir RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Korban kehilangan Honda Revo. TKP ketiga terjadi pada 21 Oktober 2025 di parkiran Warung Lamongan Anugerah Jalan MT Haryono. Korban kehilangan Honda Vario putih.

Sementara TKP keempat terjadi pada 24 Oktober 2025 di halaman parkir RS Fatimah Jalan S. Parman. Pelaku mengambil Honda Scoopy milim korban. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan empat unit motor sebagai barang bukti. Tak hanya itu, dalam pengembangan kasus, Tim Resmob juga menemukan 11 unit sepeda motor lain yang diduga merupakan hasil kejahatan dari tersangka AY.

"Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan motor curian selama satu hari sebelum dijual kepada penadah. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Harris.

AY diketahui merupakan residivis kasus Curanmor yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan IY merupakan residivis kasus penggelapan dengan vonis 1 tahun penjara.

"Selain empat motor barang bukti awal, kami juga mengamankan 7 unit sepeda motor tambahan hasil laporan masyarakat di Polsek Delta Pawan dan Polres Ketapang," tambah Harris.

Keempat tersangka ditahan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Dua pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP. (afi)

Editor : Hanif
#DELTA PAWAN #curanmor #hasil curian #Amankan Motor #Ringkus #Polres Ketapang