PONTIANAK POST – Keinginan untuk menambah penghasilan lewat investasi emas berakhir menjadi mimpi buruk bagi MR (42), warga Kecamatan Sungai Kakap. Puluhan juta rupiah yang ia tanamkan hilang setelah menjadi korban penipuan investasi trading emas berkedok bagi hasil harian. Kasus ini terungkap setelah MR melapor ke Polsek Sungai Kakap, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima kembali modal investasinya. Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penipuan ini bermula pada akhir Mei 2025, ketika MR berkenalan dengan seorang pria berinisial NN (36).
Dalam pertemuan pertama, NN mengaku sebagai pengelola investasi trading emas berpengalaman lebih dari satu tahun dan menawarkan sistem bagi hasil harian sebesar 2,5 persen, dengan keuntungan yang dibayarkan setiap Senin hingga Jumat. Pelaku juga meyakinkan korban bahwa dana investasi aman dan dapat ditarik kapan saja. "Pelaku berjanji akan pasang badan jika modal ingin ditarik sewaktu-waktu. Janji itu membuat korban percaya," ujar Ade, Kamis (13/11) di Sungai Raya.
Tergiur iming-iming tersebut, pada 27 Mei 2025, MR mentransfer Rp10 juta ke rekening NN. Selama tiga hari, MR menerima keuntungan harian Rp250 ribu, total Rp750 ribu, yang membuatnya semakin yakin. Beberapa hari kemudian, pelaku merayu MR untuk menambah modal dengan janji keuntungan yang lebih besar. Dalam pertemuan di sebuah kafe, NN meyakinkan korban bahwa investasinya sudah berjalan lama dan banyak yang puas.
Tanpa curiga, MR menambah modal Rp20 juta pada 2 Juni 2025, sehingga total dana investasinya menjadi Rp30 juta. Keuntungan harian terus mengalir hingga 5 Juni 2025. Namun, NN kembali menawarkan “promo khusus” trading emas, dengan janji bahwa modal Rp10 juta bisa berubah menjadi Rp12 juta hanya dalam tiga hari.
MR kembali tergoda dan pada 6 Juni 2025 mentransfer tambahan Rp20 juta ke rekening NN. Namun, janji itu tak pernah terwujud. Hingga lebih dari tiga hari, modal korban tidak kembali. Yang masuk hanyalah transfer kecil secara bertahap, yakni Rp3 juta pada 13 Juni, Rp3 juta pada 25 Juni, dan Rp4 juta pada 30 Juni. Saat MR mulai mempertanyakan kejelasan pengembalian modal, pelaku mengklaim bahwa sistem sedang error.
Ade mengungkapkan bahwa pelaku juga melibatkan seorang wanita berinisial DA (39) yang mengaku sebagai admin investasi. Keduanya berperan meyakinkan MR bahwa sistem sedang bermasalah dan dana akan segera dikembalikan. Pada awal Juli, MR hanya menerima pengembalian sebagian kecil, yakni Rp5 juta pada 7 Juli dan Rp800 ribu pada 9 Juli. Setelah itu, NN menghilang tanpa kabar. Merasa ditipu, MR melapor ke Polsek Sungai Kakap. Unit Reskrim segera bergerak, mengumpulkan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer dan rekening koran BCA milik pelaku.
Hasil penyelidikan menetapkan NN sebagai tersangka. "Kasus ini sedang kami dalami, dan kami telah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana pelaku. Pada 15 November 2025, pelaku berhasil kami amankan," jelas Ade.
NN kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan atau lembaga investasi terdaftar dan memiliki izin OJK,” tegas Ade. (ash)
Editor : Hanif